Sesuai ketentuan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 10 Tahun 2022, alokasi pupuk subsidi hanya dua jenis yaitu Urea dan NPK.
Berdasarkan data Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Gresik, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) RDKK pupuk Urea 2022 sebesar 28.724 ton. Sedangkan pupuk NPK 29.341 ton. Alokasi tahun 2023 pupuk urea 26.083 ton dan pupuk NPK 13.378 ton.
Besarnya alokasi tersebut masih dianggap belum mencukupi bagi petani. Sebagai tindak lanjutnya, petani menyampaikan uneg-uneg ke kepala desa yang tergabung di Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik.
“Dari tingkat bawah yakni petani. Kami mendengar keluhan itu sehingga disampaikan ke Petrokimia Gresik sebagai produsen pupuk. Ini disampaikan karena banyaknya keluhan dari petani,” ujar Ketua AKD Gresik, Nurul Yatim di sela-sela Forum Diskusi Asosiasi Kepala Desa dengan Petrokimia Gresik terkait Pupuk Bersubsidi.
Baca Juga : Alokasi Pupuk Subsidi Dikurangi, PG Genjot Sales Pupuk Alternatif
Nurul Yatim mengatakan, terkait dengan keluhan itu dia berharap ada solusi atau ada perlakuan khusus. Ini mengingat pabrik Petrokimia ada di Gresik. “Kalau bisa ada perlakuan khusus bagi petani di Gresik soal pupuk bersubsidi,” katanya.
Menanggapi hal ini, Vice President Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Rizki Candra Sakti menyatakan, menyangkut penyaluran pupuk bersubsidi memang ada regulasinya dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dalam aturan itu disebutkan penyalurannya melalui distributor dan pengecer. Selanjutnya ke petani yang memegang kartu tani.
“Di Provinsi Jawa Timur penyaluran NPK dan Urea dibagi dengan Pupuk Kaltim. Khusus Kabupaten Gresik disuplai oleh Petrokimia Gresik. Posisi stok pupuk urea di Jawa Timur 47 ribu ton. Sedangkan pupuk NPK 63 ribu ton,” ungkapnya.
Baca Juga : Tak Lagi Dicover Pemerintah, PG Beri Alternatif Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Gresik, Eko Anindito Putro menuturkan, ada aturan main dalam penggunaan pupuk bersubsidi dalam Permentan nomor 10 tahun 2022. Sektor perikanan tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi. Sedangkan pupuk bersubsidi hanya digunakan untuk tanaman pangan, dan hortikultura.
“Itupun dibatasi hanya dua pupuk yakni urea dan NPK untuk tanaman padi, jagung dan kedelai. Hal sama pada tanamam hortikultura seperti buah-buahan, tanaman hias, sayuran bawang merah, cabai dan bawang putih. Sedangkan tanaman perkebunan hanya untuk tanaman tebu dan coklat,” tandasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah