Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sengketa Tukar Guling Tanah SDN 207 Sidoraharjo Tak Kunjung Dapat Solusi, DPRD Gresik Turun Gunung Beri Empat Rekomendasi Ini

Muhammad Firman Syah • Jumat, 25 April 2025 | 14:46 WIB
Ketua Komisi 1 DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra melihat langsung kondisi tanah yang disengketakan, Kamis (24/04) kemarin.
Ketua Komisi 1 DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra melihat langsung kondisi tanah yang disengketakan, Kamis (24/04) kemarin.

Kedamean — Sengketa tukar guling tanah antara keluarga almarhumah Muslimah dan Pemerintah Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade, kini memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik yang digelar pada Kamis, (06/04), berbagai pihak terkait hadir untuk mencari titik terang atas kasus yang belum kunjung tuntas sejak 1973.

Seperti diketahui, persoalan ini bermula ketika tanah milik Muslimah seluas 1.430 meter persegi digunakan untuk membangun gedung sekolah dasar negeri (kini UPT SDN 207 Sidoraharjo). Sebagai kompensasi, pihak desa kala itu yang dipimpin oleh Kepala Desa Ajib (alm.) memberikan sebidang tanah pengganti berupa waduk desa. Namun, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut berstatus sebagai tanah negara (tanah yasan), sehingga tidak bisa disertifikatkan atas nama pribadi.

Upaya hukum yang dilakukan pihak keluarga membuahkan hasil pada 1991 dengan keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 08/Pdt.G/1991/Pn.Gs. Putusan tersebut memerintahkan Pemerintah Desa Sidoraharjo untuk segera menukar tanah tersebut dengan lahan lain yang layak. Sayangnya, hingga saat ini, putusan itu belum dijalankan.

Kuasa Hukum Penggugat Kantor Hukum Idhang Hakim Yustisia S.H & Partner Kholik, S.H menyampaikan bahwa pihak keluarga sudah terlalu lama menanti keadilan namun tak kunjung menemui solusi.

"Kami berharap melalui mediasi DPRD, proses penyelesaian dapat segera terealisasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidoraharjo saat ini, Suwoto, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki informasi detail karena peristiwa terjadi jauh sebelum ia menjabat, bahkan sebelum ia lahir.

"Kami berkomitmen akan memfasilitasi penyelesaian demi kebaikan bersama," tutur Suwoto.

Ditempat yang sama, Bagian Hukum Setda Gresik menekankan perlunya penguatan dokumen hukum yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pihak keluarga penggugat. Mereka juga mendorong agar musyawarah desa segera digelar untuk mencari tanah pengganti yang sesuai.

"Termasuk opsi pembelian tanah baru melalui mekanisme APBDes atau Bantuan Keuangan Khusus dari APBD Kabupaten Gresik," ujar Kabag Hukum Pemkab Gresik, Pramudia.

 

Pada bagian lain, saat DPRD Gresik turun kelapangan meninjau lahan yang disengketakan, Kepala UPT SDN 207 Sidoraharjo mengungkapkan keresahan di lingkungan sekolah akibat pemasangan banner penyegelan oleh kuasa hukum keluarga Muslimah. Ia berharap polemik ini tidak mengganggu proses belajar-mengajar yang sudah berjalan.

Atas temuan-temuan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra mengatakan, pihaknya telah merumuskan empat poin rekomendasi diantaranya, meminta Validasi data tanah antara dokumen dan kondisi lapangan oleh Pemdes, BPPKAD, dan Dinas PUTR.

Selain itu DPRD juga mendorong Pemdes agar segera melakukan Musyawarah desa (musydes) untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan penggantian dengan tanah kas desa atau pembelian tanah baru melalui APBDes atau dana Bantuan Keuangan Khusus. Meminta kepada penggugat melalui pihak kuasa hukum untuk mencabut banner penyegelan sekolah demi ketenangan masyarakat.

"Kami juga akan memfasilitasi pertemuan lanjutan sampai penyelesaian damai secara resmi bisa dilaksanakan," tegas pria yang akrab disapa Mas Rizal.

Dia juga berpesan agar permasalahan ini diselesaikan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Penyelesaian damai diyakini menjadi jalan terbaik bagi keluarga penggugat, pihak sekolah, dan masyarakat Sidoraharjo secara umum.

"Dengan sinergi antarinstansi dan itikad baik dari seluruh pihak, diharapkan polemik tukar guling tanah ini segera menemukan titik terang dan menjadi preseden positif dalam penyelesaian sengketa aset desa di Kabupaten Gresik," tandasnya.

Editor : Cak Fir
#Kedamean #gresik #SDN 207 Sidoharjo #KOmisi 1 #DPRD GRESIK