Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan Rekap Kabupaten, Ini Tanggapan KPU Gresik

Fahtia Ainur Rofiq • Senin, 11 Maret 2024 | 00:24 WIB
MENOLAK: Saksi Paslon 03 Imam Munawar saat menemui Ketua KPU Gresik Akhmad Roni beberapa waktu lalu.
MENOLAK: Saksi Paslon 03 Imam Munawar saat menemui Ketua KPU Gresik Akhmad Roni beberapa waktu lalu.

RADAR GRESIK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik tidak mempersoalkan saksi pasangan calon (paslon) 01 dan 03 yang menolak menandatangani hasil rekap kabupaten. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak dari para saksi.

Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan penolakan tersebut tidak lantas menghentikan proses rekapitulasi. Hal tersebut merupakan hak saksi paslon. "Tidak mempengaruhi proses," ujarnya.

Menurut dia, hasil rekap pemilihan presiden (pilpres) tetap dikirim ke Provinsi sesuai urutan rekapitulasi. "Dan sudah kami kirim ke KPU Provinsi serta sudah kami bacakan di rekapitulasi tingkat KPU Provinsi," pungkas Ketua KPU Gresik Akhmad Roni.

Sebelumnya, Saksi Pasangan Calon (paslon) Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 dan 03 kompak menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (pilres) tingkat Kabupaten Gresik. Mereka menilai banyak terjadi kecurangan pada pelaksanaan Pilres 2024.

"Menurut kami hasil Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan. Serta ada perintah dari Tim Amin Pusat," ujar Saksi Paslon 01 Anis - Muhaimin Gresik, A Efendi. 

Hal senada disampaikan saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud Gresik, Imam Munawar. Pihaknya juga menolak menandatangani hasil perhitungan Pilpres 2024. Pihaknya mengaku keberatan dengan seluruh proses pemilu.

"Sehingga Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak demokratis," ungkap saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud Gresik, Imam Munawar.

Menurut dia, Pemilu 2024 adalah pemilu paling brutal pada sejarah kepemiluan yang ada di Indonesia. Terbukti, dengan masifnya penggunaan anggaran negara untuk kampanye salah satu paslon. "Misalnya pemberian bansos dan bantuan uang tunai," ungkap saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud Gresik, Imam Munawar.

Kemudian, adanya dugaan rekayasa hukum di MK hingga penetapan Paslon 02 di KPU. Serta adanya tekanan terhadap kepala daerah dan kepala desa. "Kami menilai telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu akibat pembiaran dari pengawas pemilu," saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud Gresik, Imam Munawar.

Ia menambahkan, dengan alasa tersebut pihaknya secara tegas menolak hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Gresik. "Kami menolak menandatangani hasil rekap KPU Gresik," pungas saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud Gresik, Imam Munawar. (rof)

 

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#rekapitulasi #gresik #paslon 01 #KPU Gresik #Paslon 03