Ranperda hasil pembahasan pansus tersebut yakni, Ranperda Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa (Pansus I). Kemudian, Ranperda Ketahanan Pangan dan Gizi serta Ranperda Penanaman Modal (Pansus II). Selanjutnya Fasilitasi Pesantren dari Pansus III.
Ketua Pansus I DPRD Gresik Moch Zaifudin mengatakan terkait Ranperda Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pansus telah menyesuaikan judul sesuai arahan kementerian hukum dan hak asasi manusia. Kemudian, pihaknya juga telah menyesuaikan substansi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Kami juga telah melaksanakan Finalisasi Ranperda dimaksud," ungkap dia.
Sedangkan terkait Ranperda Badan Usaha Milik Desa, pihaknya telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. "Kami telah menyesuaikan substansi sesuai arahan dari kementerian Hukum dan HAM terkait pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Badan Usaha Milik Desa," terangnya.
Sementara itu, Jubir Pansus II Faqih Usman mengatakan terkait Ketahanan Pangan dan Gizi, dalam hasil pembahasn muncul usulan pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku usaha pangan dan gizi. "Agar dapat berupa bantuan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan," ujarnya.
Baca juga : Pembahasan Ranperda PDRD Bakal Libatkan Seluruh Elemen di Gresik
Sedangkan Ranperda Penanaman Modal, dalam pembahasan pansus muncul usulan agar pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal di Daerah. "Sesuai kewenangannya dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati," terangnya.
Selanjutnya, Jubir Pansus III Lusi Kustianah mengatakan Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Gresik dalam upaya untuk meningkatkan fungsi Pesantren di Kabupaten Gresik dan berlakunya Undang-Undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Fasilitasi Pesantren.
"Ranperda ini mempunyai tujuan agar pesantren di Kabupaten Gresik mendapatkan fasilitasi Pesantren yang terintegrasi dan komprehensif dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat," kata dia.
Baca juga : Dewan Percepat Pembahasan Ranperda Pajak Retribusi Daerah
Dalam proses pembahasan Pansus tidak menemukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi pada ranperda ini. "Sehingga pansus III menyepakati ranperda ini untuk difasilitasi Gubernur," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah