RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang bantuan biaya akomodasi dan transportasi bagi tenaga kesehatan (nakes) pendamping pasien rujukan dari Pulau Bawean ke daratan Gresik.
Keputusan strategis ini merupakan buah dari perjuangan panjang dalam menyerap aspirasi masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi kendala biaya transportasi medis yang tinggi.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dhawam, mengungkapkan bahwa selama ini biaya pendampingan pasien rujukan, terutama melalui jalur udara, sering kali menjadi beban finansial yang sangat berat bagi pasien dan keluarganya.
Menurutnya, biaya operasional pesawat yang harus ditanggung bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk satu kali keberangkatan, yang sering kali menghambat kecepatan penanganan medis.
“Selama ini pasien berat, sementara pihak pesawat juga bingung karena harus menunggu kepastian pembayaran terlebih dahulu,” kata Dhawam pada Kamis, 15 Januari 2026.
Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini, pemerintah daerah memberikan kepastian pembiayaan yang diatur secara mendalam dan rinci. Bantuan yang disediakan meliputi biaya akomodasi pendampingan rujukan Bawean-Gresik sebesar Rp 300 ribu.
Selain itu, diatur pula bantuan tiket kapal untuk maksimal dua orang pendamping rujukan pulang-pergi sebesar Rp 500 ribu.
Bagi pasien yang membutuhkan percepatan melalui jalur udara, pemerintah menganggarkan bantuan tiket pesawat pendampingan rujukan pulang-pergi untuk maksimal dua orang sebesar Rp 800 ribu.
Sementara itu, untuk rujukan yang menggunakan ambulans dari Bawean ke daratan Gresik pulang-pergi, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 2 juta.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa lahirnya payung hukum ini adalah respons nyata atas keluhan warga Pulau Bawean terkait akses keadilan kesehatan.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bawean, Dhawam berharap regulasi ini dapat segera diimplementasikan dengan baik agar meringankan beban masyarakat kecil.
“Alhamdulillah, masyarakat Bawean yang kurang mampu dan harus dirujuk ke daratan kini telah mendapatkan kepastian biaya. Semoga perjuangan ini terus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Dhawam menutup keterangannya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah