Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kabar Gembira, THL Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Pemkab Gresik Matangkan Persiapan

Fahtia Ainur Rofiq • Selasa, 17 Desember 2024 | 17:09 WIB
PENYERAHAN SK: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menyerahkan SK PPPK formasi tahun 2023.
PENYERAHAN SK: Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menyerahkan SK PPPK formasi tahun 2023.

RADAR GRESIK - Kabar gembira bagi Tenaga Harian Lepas (THL) atau pegawai non ASN. Pemerintah berencana mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik mulai mematangkan persiapan.

Hal ini sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenparRB) nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Salam suratnya, MenparRB menyebutkan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap I, penataan dan penyelesaian pegawai non ASN belum berjalan dengan optimal.

Atas dasar tersebut, pejabat pembina kepegawaian diminta tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.

Apabila jumlah pegawai non ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pegawai non ASN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro DS mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu.

"Saat ini masih digodok pemerintah pusat terkait juknisnya seperti apa," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya mulai mempersiapkan data pegawai non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. "Datanya nanti sesuai dengan pendaftar rekrutmen PPPK yang saat ini sedang berlangsung," ungkapnya.

Ia menjelaskan, jumlah pegawai non ASN yang terdata di BKPSDM Pemkab Gresik sekitar 5 ribu orang. Dari jumlah tersebut, yang tidak masuk PPPK penuh waktu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

"Namun kami masih menunggu apakah syarat PPPK paruh waktu ini sudah mengabdi dua tahun atau seperti apa. Karena dari 5 ribu pegawai non ASN. Ada yang masih mengabdi kurang dari 2 tahun," tandasnya.

Ia menambahkan, penataan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ditargetkan tuntas Juli mendatang. "Setelah ada juknisnya nanti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#menpanrb #BKPSDM #pegawai non ASN #THL #gresik #PPPK Paruh Waktu