RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik memastikan tidak akan ada perubahan maupun penambahan zonasi baru dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik. Jaminan ini mencakup zona industri, perumahan, maupun peruntukan lahan lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa pembahasan RTRW ini merupakan kelanjutan dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang telah berjalan sejak tahun 2023. Saat ini, draf tersebut telah mengantongi persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Gresik Imbau Pemasangan Traffic Light di Balongpanggang
“RTRW sudah dibahas oleh Pansus sejak 2023. Mengingat persetujuan substansi dari Kementerian sudah keluar, maka setelah berdiskusi dengan pimpinan, diputuskan tidak perlu lagi membentuk Pansus baru,” tegas Khoirul Huda.
Langkah selanjutnya, Bapemperda akan melakukan sinkronisasi hasil substansi tersebut sebelum dibawa ke rapat paripurna. Khoirul Huda menambahkan bahwa proses keluarnya substansi ini memakan waktu cukup lama karena melibatkan penyelarasan data antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.
“Meskipun substansinya sudah ada, anggota Bapemperda tetap meminta paparan secara menyeluruh. Prosesnya tidak akan lama untuk segera diparipurnakan, kemudian hasilnya dikirim ke Gubernur untuk evaluasi akhir,” imbuhnya.
Baca Juga: DPRD Gresik Tetapkan 4 Perda Baru, Fokus pada Disabilitas hingga Pembangunan Desa
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa pembahasan RTRW telah mengikuti arahan pemerintah pusat secara ketat. Ia menyatakan bahwa legislatif tidak lagi memiliki ruang untuk mengubah substansi tata ruang, termasuk mengubah warna zona (misalnya dari zona kuning ke abu-abu atau sebaliknya).
Meskipun terdapat aspirasi dari beberapa pihak yang meminta perubahan zona sesuai peruntukan usaha mereka, Syahrul menegaskan bahwa pintu perubahan telah tertutup.
“DPRD menegaskan bahwa dalam RTRW ini tidak bisa dilakukan penambahan zona baru hingga tahun 2046. Kecuali jika ada atensi khusus dari pemerintah pusat berupa kawasan strategis nasional atau lainnya, maka daerah wajib menerimanya,” pungkas Syahrul.
Baca Juga: Tiga Warga Balongpanggang Terjangkit DBD, Anggota DPRD Gresik Fasilitasi Fogging Massal
Melalui ketegasan ini, diharapkan penataan ruang di Kabupaten Gresik dapat berjalan tertib dan sesuai dengan perencanaan jangka panjang yang telah disepakati bersama pemerintah pusat. (jar/han)
Editor : Hany Akasah