RADAR GRESIK – Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian bercelana dalam di sebuah rumah di Perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dalam waktu kurang dari delapan jam.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Senin (24/2) pukul 09.56 WIB.
Korban, Risqi Amalia Mufidah (36), yang sedang bekerja, memeriksa rekaman CCTV rumahnya melalui ponsel dan melihat seorang pria hanya mengenakan celana dalam memasuki rumahnya melalui pintu atas.
Menyadari ada tindakan mencurigakan, korban segera menuju rumahnya bersama saksi Fahrur Rozi (59). Sesampainya di lokasi, mereka mendapati uang tunai Rp5,5 juta dalam amplop cokelat yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai DCC (38), yang ternyata merupakan tetangga korban.
"Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Manyar dan Tim Opsnal Utara Reskrim Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Dante.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni celana dalam abu-abu merek GTman yang dikenakan pelaku saat beraksi. Buku tabungan dan kartu ATM milik pelaku.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolsek Manyar AKP Dante mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian. “Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke Polsek Manyar atau melalui hotline Lapor Kapolres," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah