RADAR GRESIK– Polres Gresik mengamankan dua pelaku kasus pencurian mobil pikap L300. Mereka adalah Joni Rofi'i ,40, asal Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik dan Abdul Korib ,30, asal Kelurahan Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.
Kedua pelaku diamankan usai melakukan pencurian sebuah kendaraan pikap L300 Warna Hitam dengan Nopol W 8516 DM milik warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Informasi yang dihimpun awal mula kejadian hari Kamis (30/5) sekitar pukul 05.00 WIB, korban warga Desa Karangrejo, Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Mengetahui bahwa mobil Mitsubishi pikap Nopol W 8516 DH yang semula terparkir di dalam halaman belakang rumah korban dalam keadaan terkunci tidak ada di tempatnya.
Setelah itu korban melakukan pengecekan pada CCTV korban mengetahui bahwa mobil milik korban tersebut dibawa tiga orang laki-laki yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Ujungpangkah untuk proses lebih lanjut.
Kasat reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Iptu Erik Panca mengatakan, usai menerima laporan dari korban Tim Resmob Polres Gresik dengan Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Gresik melakukan penyelidikan.
Senin (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu pelaku bernama Joni Rofi'i di SPBU Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Pelaku Joni Rofi'i berhasil diamankan sekitar Sabtu (8/6) oleh anggota Resmob Polres Gresik. Sedangkan pelaku Abdul Korib diamankan Polsek Benowo, Surabaya terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor)," ujarnya, Senin (8/7).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ujungpangkah, Gresik guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Untuk satu pelaku masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah