Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan perkara dari Satrekrim Polres Gresik. Ada tiga berkas perkara dan empat tersangka pasal 156a dan Undang - undang ITE. Saat berada di ruang khusus penerimaan tahap dua, keempat tersangka dilakukan pemeriksaan administratif dan juga dilakukan penyecekan Barang Bukti (BB). Bahkan, BB kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan juga dihadirkan. Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, keempat tersangka langsung ditahan oleh JPU selama 20 hari kedepan.
Baca Juga : Berkas P21 Lengkap, Kasus Pernikahan Kambing Diserahkan ke Kejari
"Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Keempat tersangka ditahan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk barang bukti berupa handphone, pakaian dan seekor kambing disita untuk keperluan pembuktian dipersidangan," ujarnya, Rabu (16/11).
Setelah itu, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan. Tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE.
"Dari indentitas yang diterima salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari," jelasnya.
Seperti diberitakan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6) lalu.
Baca Juga : Berkas Perkara Pernikahan Kambing Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polres Gresik telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.
Setelah dilakukan penahanan, Polres Gresik akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kota atas ke empat tersangka tersebut dan diketahui pihak penyidik Satreskrim Polres Gresik sudah menetapkan keempat tersangka yaitu Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/han) Editor : Hany Akasah