RADAR GRESIK - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah penghentian sementara terhadap operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kebijakan ini dilakukan setelah munculnya polemik terkait pembagian kelapa utuh kepada penerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari proses evaluasi pelaksanaan program pemenuhan gizi di daerah tersebut.
BGN menilai perlu adanya peninjauan terhadap pelaksanaan program di lapangan agar tetap berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Perkuat Sinergi di Bulan Suci, Terminal Teluk Lamong Salurkan Ribuan Paket Sembako dan Santunan
Program MBG sendiri merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok penerima manfaat yang membutuhkan dukungan asupan makanan bergizi secara berkala.
Dalam implementasinya, SPPG memiliki peran penting dalam menyiapkan dan menyalurkan menu makanan yang memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.
Namun, dalam praktiknya di beberapa wilayah, menu yang diberikan kepada penerima manfaat terkadang memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Salah satunya adalah pembagian kelapa utuh yang belakangan menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Permintaan Nail Art dan Lash Lift di Gresik Melejit Demi Tampil Elegan saat Silaturahmi
Adapun sembilan SPPG yang sementara waktu dihentikan operasionalnya berada di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, yakni SPPG Gresik Sidayu Ngawen, Sidayu Wadeng, Dukun Wonokerto, Dukun Lowayu, Dukun Sembungan Kidul, Dukun Tebuwung, Ujungpangkah Glatik, Balongpanggang Pucung, serta Sidayu Sidomulyo.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa isu pemberian kelapa utuh sebenarnya bukan pertama kali menjadi perhatian publik dalam pelaksanaan program MBG.
“Kasus pemberian kelapa utuh sebenarnya sudah pernah menjadi perhatian publik. Pengelola SPPG seharusnya menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu untuk penerima program,” kata Nanik dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Ia menilai pengelola SPPG seharusnya lebih memperhatikan jenis menu yang disajikan kepada penerima manfaat agar tetap selaras dengan standar program yang telah ditentukan.
Sementara itu, pihak pengelola SPPG menyampaikan bahwa pembagian kelapa utuh tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari sebagian penerima manfaat.
Baca Juga: Perkuat Keimanan Puluhan Mualaf, eLMC-DMI Gresik Siapkan Bingkisan Lebaran untuk Kebahagiaan Ramadan
Kendati demikian, BGN menegaskan bahwa setiap pengelola tetap wajib mengacu pada pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan program MBG.
Selain menghentikan sementara kegiatan operasional sembilan SPPG tersebut, BGN juga meminta agar pimpinan SPPG yang terlibat diberikan sanksi sebagai bentuk penegakan aturan.
“Pimpinan SPPG yang bertanggung jawab juga akan diberikan tindakan tegas, seperti peringatan atau rotasi jabatan, karena kejadian serupa seharusnya tidak perlu terulang,” ujarnya.
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih teliti dalam menjalankan program pemenuhan gizi.
Baca Juga: Pastikan Mudik Aman, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Personel di Pospam
Hal ini mencakup kepatuhan terhadap standar menu, penerapan prinsip keamanan pangan, serta mempertimbangkan sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
Melalui langkah evaluasi ini, BGN berharap pelaksanaan program MBG di berbagai daerah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima manfaat. (iza/han)
Editor : Hany Akasah