Acara yang dihadiri Kepala UPT SMPN 1 Gresik, Beri Avita Prasetya, MPd, serta para guru dan tenaga pendidik ini mengusung tema Menakar Optimalisasi Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik di Lingkungan Sekolah.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, memberikan edukasi hukum terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Permendikbudristek) Nomor: 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca Juga: SMPN 1 Gresik Pastikan Siswa Tahfidz Meningkat Hafalannya
"Dalam permendikbutristek ini memberikan perlindungan hukum kepada para guru dan tenaga pendidik dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, perundungan, psikis, seksual, diskriminasi, dan berbagai bentuk kekerasan lain," terang Fajar Yulianto.
Lanjut fajar, bahwa terbitnya Permendikbud ristek No. 46 tahun 2023 tersebut merupakan terobosan demi tercapainya kepastian hukum suasana lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, serta terbebas dari perbuatan kekerasan.
"Perlu diterangkan bahwa peraturan tersebut bukan perlindungan terhadap peserta didik saja, tapi juga memberikan kepastian hukum atas perlindungan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan dari tindakan Kekerasan," imbuh Fajar.
Sementara itu Kepala UPT SMPN 1 Gresik, Beri Avita Prasetya menyampaikan terima kasih kepada YLBH Fajar Trilaksana yang telah memberikan edukasi kepada para guru. Menurutnya sosialisasi ini sangat penting guna menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman, dimana warga sekolah bisa memahami hak dan berbagai kewajibannya.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para guru dan tenaga pendidik dapat memahami maksud dari peraturan tersebut dan ada kepastian hukum atas perlindungan profesi guru. Sehingga guru tidak perlu takut dan tertekan lagi untuk menjalankan tugasnya dengan tenang," kata Beri.
Beri juga menuturkan akan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Pembentukan tim ini menggandeng stakeholder, mulai dari Kepala Sekolah, guru, komite, dan wali siswa.
Acara sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut berlangsung selama dua jam dan dan ditutup dengan sesi tanya jawab. Para peserta antusias dan aktif mengajukan pertanyaan terkait perlindungan hukum bagi para guru dan tenaga pendidik.
Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen YLBH Fajar Trilaksana untuk memberikan perlindungan hukum kepada para guru dan tenaga pendidik. (rir/han)
Editor : Hany Akasah