Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dugaan Penyelewengan Hibah, 3 Pejabat Diskoperindag Dipanggil Kejari

Hany Akasah • Kamis, 2 Februari 2023 | 03:38 WIB
DATANGI KEJARI: Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Pemkab Gresik Malahatul Farda bersama Sekretaris Subhan dan Kepala  Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari usai dipanggil untuk di klarifikasi di kantor Kejari Gresik, Rabu (
DATANGI KEJARI: Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Pemkab Gresik Malahatul Farda bersama Sekretaris Subhan dan Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari usai dipanggil untuk di klarifikasi di kantor Kejari Gresik, Rabu (
GRESIK- Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik memanggil Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UMK), Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, dan Kepala  Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana. Para pejabat Diskoperindag datang ke Kantor Kejari Gresik, di Jalan Permata, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, pukul 09.00 WIB. Kemudian, keluar pukul 13.00 WIB, Rabu (1/2).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan penyelewengan pelaksanaan penyaluran hibah untuk kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022 dengan e-Katalog. "Hari ini kami panggil empat orang terkait hibah. Hibah UMKM dengan e-Katalog," ujarnya, Rabu (1/2).

 

Kempat orang yang dipanggil hari ini tiga dari pejabat Pemkab Gresik. Mereka adalah, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda, Sekretaris Subhan, dan Kepala  Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana. "Tiga pejabat Pemkab hadir. Tapi, Ketua Komisi II berhalangan hadir. Minta izin sedang ada kegiatan sosialisasi perda (sosperda)," jelasnya.

Pemanggilan ketiga pejabat dan Ketua Komisi II masih dalam tahap klarifikasi. "Masih pul bahan keterangan (pulbaket)," tuturnya.

Ditargetkan, kasus itu selesai minggu depan sudah naik ke lid atau penyelidikan.



Sementara iti Kasi Pidsus Alifin menyatakan pemanggilan tiga pejabat Pemkab Gresik dan Ketua Komisi II DPRD Gresik untuk minta klarifikasi dugaan penyimpangan penyaluran hibah e-Katalog dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Hibah anggaran e-Katalog mencapai Rp 19 miliar dari APBD Gresik tahun 2022. Namun, hanya terserap Rp 17 miliar.  "Hari ini pemanggilan awal. Masih klarifikasi. Pulbaket," katanya.

 

Untuk Ketua Komisi II Asroin Widiana tak hadir. Untuk itu, minggu depan akan diagendakan pemanggilan ulang. "Minggu depan, Ketua Komisi II kami agendakan pemanggilan ulang," terangnya.



Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Pemkab Gresik Malahatul Farda menyatakan kedatangannya ke Kejari Gresik bersama Sekretaris Subhan, dan Kepala  Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari untuk klarifikasi. "Klarifikasi. Kami jelaskan mekanisme penyaluran hibah UMKM dengan e-Katalog," tuturnya.

Dia menyampaikan, bahwa anggaran hibah untuk UMKM dengan e-Katalog anggarannya mencapai Rp 19 miliar dari APBD tahun 2022. Namun, yang terserap (terpakai) Rp 17 miliar. Anggaran sebesar itu, tambah dia, untuk hibah sebanyak 782 kelompok UMKM se Kabupaten Gresik. "Sudah tersalur 90 persen. Minus di Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean, 8 kelompok UMKM," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu penerima UMKM di Kawasan Ujungpangkah, Zila sebelumnya sempat mengeluhkan hibah e-Katalog dari Diskoperindag. Awalnya, UMKM-nya mengajukan hibah Rp 50 juta, kemudian diminta mengubah sampai hanya mendapat hibab Rp 10 juta. “Tapi ternyata produk yang kami dapat harganya tidak sampai Rp 3 juta. Akhirnya, kami tolak karena terlalu jauh dari hibah yang diajukan,” pungkas Zila. (yud/han) Editor : Hany Akasah
#Korupsi #Penyelewengan bantuan #Kejari #pemkab gresik #diskoperindag gresik #KPK