Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik, Soeprapto mengaku pihaknya secara tegas akan membubarkan kegiatan jual beli hewan kurban diluar kandang. Untuk itu dia meminta peran masyarakat dalam memberikan informasi apabila melihat ada kegiatan jual beli hewan kurban dipinggir jalan.
"Begitu dapat informasi langsung kami bubarkan," tegas Kasatpol PP Soeprapto.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengancam akan melakukan penyegelan terhadap lokasi tempat penjualan hewan kurban. Sebab, selama ini diyakini para pedagang hewan kurban musiman itu hanya menyewa lahan.
"Jadi tidak hanya pedagangnya saja kami amankan namun lahannya juga akan kami segel," imbuhnya.
Meski demikian, Soeprapto mengaku untuk melakukan penindakan dilapangan pihaknya belum memiliki cantolan atau payung hukum. Hal inilah yang dalam waktu dekat akan dirapatkan. Apakah berupa peraturan bupati atau aturan lain yang memungkinkan jajarannya dalam menindak para pedagang hewan kurban di pinggir jalan.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat bersama Dispertan, Dinkes dan Bagian Hukum. Apakah dengan denda atau cukup teguran saja," pungkasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah