RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo.
Pelaku yang berinisial GBA (14), seorang pelajar asal Lakarsantri, Surabaya, kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik pada 22 Januari lalu, menyusul trauma yang dialami putrinya, FA (14).
Baca Juga: Tragis! Pelajar SMP Asal Surabaya Disekap dan Dilecehkan Anggota Gangster di Gresik
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengungkapkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025. Awalnya, tersangka mengajak korban yang juga teman satu sekolahnya untuk jalan-jalan.
Namun, tersangka justru membawa korban ke rumahnya di Driyorejo yang saat itu dalam kondisi sepi. Memanfaatkan situasi hujan deras, tersangka memaksa korban masuk ke dalam kamar.
“Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang jika kemauannya tidak dituruti. Korban baru dipulangkan keesokan harinya pada Minggu pagi,” ujar AKP Arya Widjaya, Minggu (15/2).
Baca Juga: Jelang Ramadan, Rutan Gresik Seleksi Ketat Warga Binaan Peserta Tadarus lewat Sidang TPP
Dalam penangkapan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka didasari oleh nafsu terhadap korban.
Atas perbuatan biadab tersebut, GBA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf B UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Selain menempuh jalur hukum, Polres Gresik memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan humanis guna meminimalisir trauma tambahan bagi korban. Sejumlah langkah medis dan psikis telah diambil, mulai dari Visum et Repertum hingga pendampingan ahli.
Baca Juga: Pemkab Gresik Resmikan Fasilitas Eskalator di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim
"Kami pastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mentalnya pascakejadian. Penanganan saksi dan penyitaan barang bukti juga terus berjalan secara prosedural," imbuh AKP Arya.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual di wilayah hukum Gresik. (yud/han)
Editor : Hany Akasah