Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Dua Oknum ASN PPPK Gresik Terlibat Sindikat Joki UTBK Surabaya, Diduga Jual Blangko e-KTP Ilegal

Hany Akasah • Minggu, 10 Mei 2026 | 19:06 WIB
DISITA : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dan Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto menunjukkan barang bukti ungkap kasus sindikat joki UTBK kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5).(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DISITA : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dan Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto menunjukkan barang bukti ungkap kasus sindikat joki UTBK kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5).(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR GRESIK - Kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SNBT 2026 di Surabaya menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dua pria berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan kecamatan di Kabupaten Gresik resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Kedua tersangka tersebut berinisial ITR (38) dan CDR (35). Mereka diduga kuat terlibat dalam penyediaan blangko e-KTP ilegal yang digunakan untuk memalsukan identitas peserta ujian.

Baca Juga: Kasus SK ASN Palsu Gresik: Rekening Istri Tersangka Diduga Tampung Aliran Dana Hingga Ratusan Juta

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penyidikan telah mengamankan total 14 tersangka yang terbagi dalam empat kluster. Dua ASN asal Gresik ini masuk dalam kluster keempat, yakni penyedia dokumen administrasi palsu.

Tersangka diduga memanfaatkan akses jabatan mereka untuk mengambil blangko e-KTP dari tempat kerja secara sembunyi-sembunyi, lalu menjualnya kepada sindikat joki tersebut.

"ASN pejabat kecamatan itu sudah tersangka. Dia mengambil blangko dari tempat dia bekerja," tegas Kombes Pol Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).

Baca Juga: Dugaan Penipuan SK ASN Palsu di Gresik, Tersangka Antoni Juga Habiskan Uang Korban untuk Judi Sabung Ayam

Berdasarkan hasil penggeledahan, Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita sedikitnya 25 lembar blangko e-KTP. Dokumen tersebut memiliki kemiripan fisik yang sangat tinggi dengan blangko asli. Tersangka diketahui menjual blangko ilegal ini dengan harga yang cukup murah demi melancarkan aksi perjokian.

"Blangko tersebut dijual seharga Rp 50 ribu per lembar. Kami sita 25 lembar yang diduga kuat akan digunakan untuk praktek perjokian ini," imbuhnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pengawas UTBK-SNBT di Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (21/4). Petugas mencurigai peserta berinisial HER karena adanya ketidaksamaan antara foto pada ijazah dengan foto di kartu tanda peserta ujian.

Baca Juga: Tipu 14 Korban Hingga Rp 1,5 Miliar, Polres Gresik Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal BKPSDM dalam Kasus SK ASN Palsu

Penyelidikan mendalam akhirnya membongkar jaringan besar yang telah beroperasi selama 9 tahun dan melayani sekitar 150 klien, di mana 114 di antaranya sempat dinyatakan lolos ke berbagai kampus ternama.

Saat ini, ITR dan CDR beserta 12 tersangka lainnya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain guna mencegah rusaknya marwah dunia pendidikan akibat praktek curang.

“Kami akan terus dalami. Prinsipnya, sindikat joki UTBK ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya agar tidak ada lagi aksi sejenis yang mencederai integritas pendidikan kita,” pungkas Luthfie. (han) 

Editor : Hany Akasah
#surabaya #gresik #joki #pppk #asn