RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pembacokan yang meresahkan warga di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti.
Dua tersangka yang diamankan merupakan pemuda asal Kecamatan Balongpanggang berinisial AG (20) alias Pikolo dan DS (22) alias Gembong.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut menimpa korban berinisial MFK (20), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (19/4) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Desak Korban Segera Lapor Polisi, BKPSDM Siapkan Pendampingan Kasus SK ASN Palsu
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang usai mengisi bahan bakar di SPBU. Namun, saat kendaraan korban terjebak macet di perempatan Bringkang, para tersangka tiba-tiba menyerang dari arah belakang.
“Korban dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit yang mengenai punggung sebelah kiri. Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka robek yang cukup serius,” ujar AKP Arya, Kamis (23/4).
Usai kejadian, korban yang terluka segera melarikan diri dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Menganti. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka yang mencoba bersembunyi di luar kota.
Kedua tersangka tak berkutik saat diringkus petugas di tempat pelariannya di Kota Malang. Berdasarkan hasil interogasi awal, baik Pikolo maupun Gembong telah mengakui semua perbuatan brutal mereka.
“Hasil interogasi awal, kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami motif di balik aksi pembacokan tersebut,” jelas Kasatreskrim.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, antara lain senjata tajam jenis celurit milik DS, helm, serta pakaian yang dikenakan tersangka.
Atas perbuatannya, AG dan DS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman hukuman yang menanti keduanya pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal hingga 9 tahun. (yud/han)
Editor : Hany Akasah