GRESIK - Para pekerja PT Newera Rubberindo di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas - Gresik membuat posko di depan pabrik, Minggu (15/5). Mereka secara bergantian melindungi aset perusahaan agar tidak dibawa keluar pabrik sampai tuntutan ganti rugi dipenuhi.
Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT New era Rubberindo Ahmad Agus M mengatakan sejak putusan Majelis Hakim PHI pada Selasa (10/5), sampai sekarang pihak perusahaan PT Newera Rubberindo belum juga memberikan haknya kepada para buruh. Padahal, dalam putusan Majelis Hakim PHI Kabupaten Gresik sudah jelas, yaitu pihak tergugat untuk membayar kekurangan upah tahun 2020-2021 dan Tunjangan hari raya (THR) tahun 2021. "Untuk itu teman-teman masih aktif menjaga aset perusahaan PT Newera Rubberindo agar digunakan menyelesaikan hak upah para buruh sekitar 496 orang," kata Ahmad Agus M.
Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSPKEP - KSPI) Kabupaten Gresik, Apin Sirait mengatakan, untuk mengamankan aset perusahaan PT Newera Rubberindo yang ada agar tidak dibawa keluar oleh Pihak perusahaan, karena merupakan jaminan bagi seluruh pekerja, sebab perusahaan masih punya tanggungan kepada seluruh karyawan berupa hal THR dan upah.
Baca juga : Kalah Gugatan, New Era Wajib Bayar Rp 10 Miliar ke Karyawannya
"Dari putusan majelis hakim disuruh memberikan hak para pekerja, sehingga, jika perusahaan tidak membayarnya, maka aset perusahaan yang dilelang untuk membayar hak-hak pekerja," kata Apin.
Terpisah, Purwandi kuasa hukum PT Newera Rubberindo menghormati kewenangan majelis hakim dengan sepenuh hati. "Kami akan koordinasi untuk melaksanakan sikap lanjutnya. Karena dibatasi waktu 14 hari untuk melaksanakan tindakan. Diantaranya upaya kasasi," kata Purwandi. (fir/han)