Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

FGD Badan Pengkajian MPR RI: Lia Istifhama dan Jupri Mahmud Kritisi Ketimpangan Pusat-Daerah

Hany Akasah • Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19 WIB
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Lia Istifhama, mendesak adanya reformasi radikal pada sistem keuangan negara guna membendung kejahatan kerah putih (white collar crime) yang kian merugikan bangsa dalam skala masif.
Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Lia Istifhama, mendesak adanya reformasi radikal pada sistem keuangan negara guna membendung kejahatan kerah putih (white collar crime) yang kian merugikan bangsa dalam skala masif.

 

RADAR GRESIK  – Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dr. Lia Istifhama, mendesak adanya reformasi radikal pada sistem keuangan negara guna membendung kejahatan kerah putih (white collar crime) yang kian merugikan bangsa dalam skala masif.

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial (Ekonomi Kekeluargaan dan Keadilan Ekonomi)” yang digelar Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Senin (13/7/2026). 

Forum strategis ini diselenggarakan guna menyerap aspirasi daerah sekaligus membedah persoalan krusial terkait tata kelola keuangan, ketimpangan fiskal, otonomi daerah, serta tantangan ekonomi hijau di Indonesia.

Baca Juga: Temui Ratusan Pendemo di Jalan, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Ikut Teken Surat Penolakan Pembangunan Pabrik

"Bagaimana sebuah kejahatan korupsi sampai bisa terjadi dengan angka yang sangat jumbo, hingga ratusan miliar rupiah dan sebagainya? Di sinilah kita berbicara bagaimana ruang FGD ini harus menjadi sebuah proses untuk mencari solusi. Mungkinkah kita menerapkan istilahnya abolisionistik kejahatan? Yaitu sebuah konsep untuk membunuh atau mencegah terjadinya kejahatan langsung dari sumber utamanya. Jadi, kita sedang membicarakan upaya membangun entry barrier (hambatan masuk) atas kejahatan korupsi melalui perbaikan sistem keuangan negara yang lebih akuntabel," tegas Lia.

Lebih lanjut, Lia juga menyoroti visi "Indonesia Hijau" dan pemenuhan target Sustainable Development Goals (SDGs) yang batas waktunya tersisa empat tahun lagi menjelang 2030. Ia memperingatkan adanya ancaman nyata dari watak ekonomi yang serakah (greedy economy) yang mengorbankan kelestarian alam demi pertumbuhan semu.

Terkait hubungan pusat dan daerah, Lia juga melayangkan kritik tajam atas tren resentralisasi kewenangan yang dimulai sejak perubahan regulasi otonomi daerah dari UU No. 22/1999 menjadi UU No. 32/2004, hingga lahirnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta UU Cipta Kerja. Menurutnya kondisi tersebut menyebabkan tumpang tindih aturan mulai dari pengelolaan ruang laut hingga skema opsen pajak kendaraan, dinilai memperlebar ketimpangan regional dan mengebiri kemandirian daerah.

"Pertanyaannya, apakah memungkinkan bagi negara kita untuk memberikan keleluasaan atau kewenangan diskresi (discretionary power) yang lebih luas agar pemerintah daerah bisa menjadi kuat? Hal ini sejalan dengan teori pembangunan daerah yang menyatakan bahwa salah satu indikator kesejahteraan masyarakat adalah ketika pemerintah daerah memiliki peranan dan otoritas yang kuat," imbuh Lia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Jupri Mahmud, S.E., memberikan sorotan tajam terhadap arah kebijakan ekonomi nasional. Ia mempertanyakan relevansi kebijakan agresif pemerintah pusat di sektor pajak kendaraan bermotor yang dinilai kurang berempati pada kondisi ekonomi riil masyarakat saat ini.

Baca Juga: Sosialisasi Perda di Dukun, DPRD Gresik Tekankan Penanggulangan HIV/AIDS

"Saat ini negara sedang menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan. Kendaraan yang pajaknya mati akan diblokir atau diboikot, sehingga tidak punya hak lagi untuk beroperasi di jalan utama. Namun, di sisi lain, kita melihat pertumbuhan ekonomi saat ini berada di angka 5,01 persen. Jika dilihat dari kacamata Bapak sendiri, sebenarnya negara ini mau dibawa ke mana? Apakah kebijakan (pemblokiran) tersebut sudah pantas dan layak diterapkan saat ini?" tanya Jupri retoris kepada para narasumber.

Jupri juga memotret kegagalan pemerintah dalam mengidentifikasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lingkungan dan pariwisata. Ia mencontohkan sengkarut masalah pengelolaan sampah di berbagai daerah, seperti di Manokwari, yang hingga kini belum memiliki regulasi jelas agar bisa dikonversi menjadi sumber pendapatan daerah.

Di samping menyoroti sektor lingkungan, Jupri juga menaruh fokus mendalam pada perlindungan UMKM serta pelaku usaha lokal dari ekspansi ritel modern raksasa seperti Indomaret dan Alfamart. Langkah Pemerintah Kota Padang yang konsisten membatasi gerai berjejaring demi mendongkrak ekonomi kerakyatan mendapat apresiasi darinya. Kendati demikian, ia mengkritik kekosongan regulasi yang kuat di tingkat pusat, yang selama ini membuat kebijakan perizinan ritel tersebut hanya bergantung pada keputusan subjektif masing-masing kepala daerah.

"Saya melihat jika ritel modern dibiarkan berkembang tanpa kendali, hal ini akan menutup ruang bagi UMKM dan mematikan ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, apakah perlu sebuah regulasi khusus dari pusat agar daerah tidak seenaknya mengeluarkan izin?" kata Jupri.

Terakhir, ia mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan aturan yang lebih ketat dan tegas terkait pengendalian proporsi anggaran belanja pegawai di daerah. Langkah ini dinilai mendesak agar kapasitas fiskal daerah tidak habis terserap untuk pos operasional birokrasi, melainkan dapat dialokasikan secara optimal untuk belanja modal pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan rakyat.

Untuk diketahui, FGD dipimpin langsung oleh Ketua Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI, Ir. H. Tifatul Sembiring, dan diikuti oleh sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI. Selain M.Si., Dr. Lia Istifhama dan Jupri Mahmud, S.E, hadir juga K.H. Maman Imanul Haq, Yance Samonsabra, S.H., M.Si., dan H. Al Hidayat Samsu, S.Pd., M.Pd.

Selain itu tiga narasumber ahli juga turut serta, yakni Guru Besar Ekonomi Lingkungan FEB Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Dr. Idris, M.Si.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Charles Simabura, S.H., M.H.; serta Dosen FISIP & Peneliti PUSaKO FH Universitas Andalas, Muhammad Ichsan Kabullah, S.IP., MPA.

Editor : Hany Akasah
#Keuangan #Lia Istifhama #Ning Lia