Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sosialisasi Perda di Dukun, DPRD Gresik Tekankan Penanggulangan HIV/AIDS

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
Anggota DPRD Gresik, Jumanto mensosialisasikan Perda. ( Foto : Fajar/Radar Gresik)
Anggota DPRD Gresik, Jumanto mensosialisasikan Perda. ( Foto : Fajar/Radar Gresik)

Advertisement

RADAR GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap IV yang berfokus pada Perda Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS).

 Kegiatan edukasi hukum ini diikuti secara antusias oleh perwakilan peserta dari 23 desa di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Jumanto, menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2020 merupakan landasan hukum krusial bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu, sistematis, serta berkelanjutan.

“Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara yang harus diwujudkan tanpa diskriminasi, sebagaimana yang telah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jumanto, Senin (13/7).

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan Kabupaten Gresik ini memaparkan bahwa masyarakat luas perlu mendapatkan pemahaman medis dan hukum yang benar mengenai HIV/AIDS. Hal ini dinilai penting agar tidak ada lagi stigma negatif maupun perlakuan diskriminatif terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHIV) di lingkungan sosial.

Advertisement

Menurut Jumanto, kebijakan penanggulangan HIV/AIDS di daerah tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan penularan semata. Regulasi ini dirancang mencakup aspek yang lebih luas, seperti peningkatan perilaku hidup sehat, pengobatan medis, perawatan berkelanjutan, pendampingan psikologis, hingga perlindungan hak-hak asasi ODHIV beserta keluarganya. Melalui pendekatan yang komprehensif tersebut, dampak epidemi HIV/AIDS diharapkan dapat ditekan secara optimal.

Jumanto juga mengingatkan peran regulasi di tingkat pusat, di mana sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota memiliki kewajiban dan tanggung jawab mutlak dalam menyelenggarakan berbagai program penanggulangan secara berkala.

“DPRD Kabupaten Gresik berharap masyarakat semakin memahami pentingnya deteksi dini, pencegahan penularan, serta berkomitmen memberikan dukungan kepada ODHIV tanpa memunculkan stigma dan diskriminasi. Sinergi yang kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan elemen masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan menekan penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (jar/han)

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Sosialisasi Perda di Wadeng, DPRD Gresik Ajak Warga Manfaatkan UHC untuk Deteksi Dini di Puskesmas

Sosialisasi Perda di Wadeng, DPRD Gresik Ajak Warga Manfaatkan UHC untuk Deteksi Dini di Puskesmas

RADAR GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap IV di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik. Agenda ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap produk huk

DPRD Gresik Minta Distribusi Komputer Sekolah Berbasis Proporsional, Tidak Dipukul Rata

DPRD Gresik Minta Distribusi Komputer Sekolah Berbasis Proporsional, Tidak Dipukul Rata

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Selain fokus pada perbaikan infrastruktur sekolah, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik k

Tindak Lanjuti LHP BPK, Komisi I DPRD Gresik Minta Rekomendasi Diwujudkan dalam Perbaikan Sistem

Tindak Lanjuti LHP BPK, Komisi I DPRD Gresik Minta Rekomendasi Diwujudkan dalam Perbaikan Sistem

RADAR GRESIK – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APB

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer