Kota - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, M. Rizaldi Saputra, memberikan tenggat yang tegas kepada Pemerintah Kabupaten Gresik agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 15 desa tidak kembali mengalami penundaan. Menurutnya, seluruh regulasi, kesiapan teknis, hingga penganggaran harus dituntaskan sehingga Pilkades dapat digelar pada awal tahun 2027.
Rizaldi menegaskan, Komisi I memahami keputusan Pemkab menjadwalkan ulang Pilkades demi menjamin kepastian hukum. Namun, tambahan waktu tersebut tidak boleh berubah menjadi alasan bagi birokrasi untuk memperlambat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun persiapan pelaksanaan.
"Penundaan ini kami pahami karena pertimbangan kepastian hukum. Tetapi kami tegaskan, jangan sampai penundaan berubah menjadi penundaan kinerja pemerintah. Waktu yang ada harus dimanfaatkan untuk menuntaskan seluruh pekerjaan, bukan justru memperlambat proses," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus memiliki target yang jelas dan terukur. Penyusunan Perda, harmonisasi regulasi, pembahasan anggaran, hingga kesiapan teknis harus berjalan bersamaan agar tidak ada lagi alasan yang menyebabkan Pilkades kembali tertunda.
"Komisi I memberikan target yang jelas. Awal tahun 2027 Pilkades harus sudah terlaksana. Kami tidak ingin mendengar alasan bahwa regulasi belum selesai, anggaran belum siap, atau persiapan teknis belum matang. Semua itu seharusnya sudah dituntaskan sebelum tahapan dimulai," katanya.
Apabila Gresik nantinya menerapkan sistem e-voting, Rizaldi mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada aspek teknologi semata. Menurutnya, keberhasilan e-voting ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia, kualitas jaringan internet, keamanan siber, perlindungan data pribadi, hingga literasi digital masyarakat.
"E-voting bukan sekadar mengganti surat suara menjadi perangkat elektronik. Kalau SDM belum siap, jaringan belum merata, sistem belum aman, dan masyarakat belum memahami mekanismenya, justru akan membuka potensi persoalan baru," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah menghitung kebutuhan anggaran secara realistis dan transparan. Jangan sampai Perda selesai disusun, tetapi implementasinya justru tertunda karena pembiayaan tidak dipersiapkan sejak awal.
Di sisi lain, Komisi I meminta Pemerintah Kabupaten Gresik terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam setiap tahapan penyusunan Perda agar substansi regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Rizaldi menegaskan, Komisi I tidak akan berhenti pada pemberian dukungan politik semata. DPRD akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai target.
"Kami akan mengawal penyusunan Perda, mengawasi pembahasan anggaran, mengevaluasi kesiapan teknis, hingga memastikan Pilkades benar-benar terlaksana pada awal 2027. Ini bukan sekadar target pemerintah, tetapi komitmen yang harus diwujudkan kepada masyarakat desa," tandasnya.
Menurut Rizaldi, lebih baik pemerintah memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memperkuat fondasi hukum, teknis, dan pembiayaan daripada memaksakan pelaksanaan tanpa kesiapan yang berpotensi memicu sengketa.
"Pilkades adalah wajah demokrasi desa. Karena itu tidak boleh dikelola dengan pola kerja yang lambat dan tanpa kepastian. Yang kami tuntut sederhana: regulasi selesai, anggaran siap, teknis matang, dan Pilkades terlaksana tepat waktu pada awal 2027," pungkasnya.
Editor : Cak Fir