RADAR GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap IV di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Agenda ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah, khususnya regulasi yang berkaitan erat dengan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi, mengatakan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian integral dari tugas legislatif.
Baca Juga: DPRD Gresik Minta Distribusi Komputer Sekolah Berbasis Proporsional, Tidak Dipukul Rata
Produk hukum daerah tidak sekadar menjadi aturan tertulis, melainkan instrumen yang memiliki tujuan konkret untuk memberikan perlindungan dan kemaslahatan bagi warga.
Politisi senior ini mengaitkan tujuan tersebut dengan konsep Maqashid Al-Syariah (tujuan utama syariat Islam) yang memuat lima prinsip dasar: Hifdzun Din (menjaga agama), Hifdzun Nafs (menjaga jiwa), Hifdzul 'Aql (menjaga akal), Hifdzun Nasl (menjaga keturunan), serta Hifdzul Mal (menjaga harta).
“Salah satu prinsip utama Maqashid Al-Syariah adalah Hifdzun Nafs, yakni menjamin dan melindungi hak hidup setiap manusia serta mencegah tindakan maupun kondisi yang dapat merusak atau mengancam nyawa,” kata Imron, Minggu (12/7).
Baca Juga: Tindak Lanjuti LHP BPK, Komisi I DPRD Gresik Minta Rekomendasi Diwujudkan dalam Perbaikan Sistem
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik ini menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS merupakan wujud nyata tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat.
“Perda tersebut menjadi bagian dari tugas penyelenggara negara untuk memproteksi warganya dari berbagai hal yang dapat mengancam kesehatan dan nyawa, sebagaimana nilai-nilai yang juga diajarkan dalam agama,” ucapnya.
Imron menilai edukasi mengenai kesehatan harus terus digencarkan mengingat masyarakat saat ini dihadapkan pada tantangan perkembangan dan mutasi berbagai jenis penyakit. Selain penguatan langkah preventif dari tingkat keluarga, pemerintah daerah juga didorong untuk memperbanyak forum edukatif dan partisipatif.
Baca Juga: Komitmen Kawal Hak Pekerja, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Janji Panggil PT IMS
“Forum-forum edukatif perlu lebih intensif dilakukan pemerintah untuk memandu masyarakat agar berperilaku sesuai dengan tujuan regulasi, termasuk Perda yang telah dibuat dan diundangkan,” ujarnya.
Untuk itu, Imron mengajak masyarakat untuk mengubah paradigma kesehatan dengan tidak menunggu sakit untuk datang ke fasilitas pelayanan kesehatan. Pemeriksaan rutin sangat penting sebagai langkah pencegahan dan deteksi dini.
“Sering-seringlah datang memeriksakan kesehatan ke Puskesmas. Mencegah sakit jauh lebih baik daripada mengobati,” jelasnya.
Baca Juga: Komitmen Kawal Hak Pekerja, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Janji Panggil PT IMS
Masyarakat juga diimbau tidak perlu khawatir mengenai prosedur pelayanan kesehatan. Warga cukup membawa KTP untuk mendapatkan pelayanan karena seluruh masyarakat Kabupaten Gresik telah dijamin oleh program Universal Health Coverage (UHC).
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa Perda bukan sekadar produk hukum, tetapi menjadi instrumen penting untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan kualitas hidup warga,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah