“Bahkan, hanya ada kepala kelurahan dan sekretaris kelurahan (sekkel) saja,”ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik M Syahrul Munir, kemarin.
Realitas tersebut sangat menyesakkan karena banyak ASN maupun tenaga harian lepas (THL) yang overload di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik.
Baca Juga : Trate Takjil Market, Kelurahan Trate Diresmikan Sebagai Kampung Halal
Saat ini, jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Gresik sebanyak 8.761 orang dengan rincian 7.198 orang dengan status ASN dan 1.563 orang dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"SDM minim, anggaran minim di Kelurahan, bagaimana bisa maju," ungkap pria yang menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Gresik ini.
Menurut dia, perlu ada penataan kembali terkait tugas dan fungsi kelurahan. Sehingga, kinerja kelurahan bisa diperbaiki. "Selama ini banyak THL direkrut tapi tidak ditempatkan di Kelurahan. Sehingga tidak bisa memperbaiki kualitas kinerja kelurahan," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Abu Hasan mengatakan terkait kelurahan bukan merupakan kewenangannya.
Baca Juga : DPRD Bentuk Pansus Bahas Raperda Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
"Kelurahan bukan ranah kami. Itu di bagian pemerintahan. Untuk pemberdayaan kelurahan itu lebih pada personil kelurahan sehingga peran BKPSDM lebih pas untuk penataan dan diklatnya," terangnya.
Sekedar diketahui, saat ini DPRD Gresik sedang memtangkan Raperda Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Kalangan legislatif segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mematangkan penyusunan. Yang memprioritaskan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan lingkungan. (rof) Editor : Hany Akasah