Ketiga ranperda baru tersebut yakni, Perda perubahan atas Perda 1/2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Serta Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Bapem Perda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan pihaknya telah melakukan rapat penyelarasan bersama Bagian Hukum Pemkab Gresik terkait hasil fasilitasi gubernur.
Baca Juga : Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur, Ranperda RTRW Tuntas Maret
"Inti dari ketiga surat tersebut adalah agar Pemkab melakukan revisi atau perbaikan terhadap materi-materi rancangan Perda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh Biro Hukum Provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya mengatakan terkait Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedakh ini untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu dilakukan pengelolaan dengan sistem yang baik.
"Dengan pengelolaan yang baik diharapkan Zakat, Infak dan Sedekah bisa menjadi sumber potensial yang dapat menyeimbangkan ekonomi kerakyatan. Dan mampu menjadi instrumen pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya
Kemudian, terkait Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diharapkan dapat mewujudkan jaminan kesamaan hak dan akses keadilan yang sama dihadapan hukum. Selama ini, bantuan hukum dinilai belum memberikan akses keadilan yang sama khususnya bagi kelompok rentan.
Baca Juga : Dewan Minta Pengusaha Taati Perda 60 Persen Tenaga Kerja Lokal
"Sehingga, Pemkab Gresik bertanggungjawab atas mayarakat miskin dengan menyediakan pendanaan yang cukup untuk mengakses bantuan hukum tersebut," kata dia.
Sementara itu, terkait Perda Pengelolaan Keuangan diharapkan dapat menjadi acuan pasti bagi perangkat daerah dan pemangku kebijakan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. "Dengan cara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah