Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinsos Gresik Bebaskan Dua Warga dari Pasungan, Langsung Dirujuk ke RS Menur Surabaya

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
DILEPAS: Petugas gabungan saat mengevakuasi dan melepas pasung salah satu penyandang disabilitas mental di Gresik untuk dirujuk ke RS Menur Surabaya guna mendapatkan pengobatan layak. (Dok/Radar Gresik)
DILEPAS: Petugas gabungan saat mengevakuasi dan melepas pasung salah satu penyandang disabilitas mental di Gresik untuk dirujuk ke RS Menur Surabaya guna mendapatkan pengobatan layak. (Dok/Radar Gresik)

Advertisement

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berkomitmen mewujudkan program bebas pasung bagi penderita gangguan jiwa.

Memasuki periode Januari hingga Mei 2026, Dinsos Gresik tercatat telah melepaskan dua warga penyandang disabilitas mental yang sebelumnya mengalami pemasungan oleh pihak keluarga di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Tambak (Pulau Bawean) dan Kecamatan Manyar.

Kepala Dinsos Gresik, dr. Ummi Khoiroh, menyampaikan bahwa penanganan terhadap penyandang disabilitas mental ini dilakukan secara lintas sektor.

Pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik guna memastikan para penyandang disabilitas mendapatkan penanganan medis yang tepat.

“Sepanjang tahun 2026 berjalan ini, sudah ada dua orang penyandang disabilitas mental yang berhasil kita lepas pasungnya untuk kemudian diberikan pengobatan layak,” ujar dr. Ummi Khoiroh, Jumat (15/5). 

Advertisement

Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos Gresik, Alfi Arianto, membeberkan identitas dan latar belakang kondisi kedua warga tersebut. Warga pertama yang dibebaskan adalah MK (21), pemuda asal Desa Diponggo, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. MK diketahui telah dipasung selama satu tahun dengan cara dirantai pada salah satu kakinya.

"Pihak keluarga terpaksa mengambil tindakan tersebut karena MK kerap membawa senjata tajam, melempar batu, hingga mengancam keluarga yang dinilai meresahkan warga sekitar," jelas Alfi.

Sementara itu, kasus kedua ditemukan di daratan Gresik, yakni MA (47), warga Desa Leran, Kecamatan Manyar. Nasib MA terbilang lebih memprihatinkan karena telah mengalami pemasungan kaki menggunakan rantai selama hampir 10 tahun.

Langkah isolasi tersebut dilakukan keluarga lantaran MA sering mengamuk, merusak barang, dan mengancam keselamatan warga sekitar.

Usai proses evakuasi dan pelepasan pasung dilakukan, kedua warga tersebut langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan jiwa yang lebih mumpuni demi memulihkan kondisi psikologisnya.

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Nyaris Celaka! ODGJ Nekat Merokok di Depan Tabung BBM SPBU Ambeng-Ambeng Gresik

Nyaris Celaka! ODGJ Nekat Merokok di Depan Tabung BBM SPBU Ambeng-Ambeng Gresik

Aksi nekat seorang pria yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di SPBU Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, memicu kepanikan. Pria tanpa identitas (Mr. X) tersebut diamankan petugas

GCC Venue Anyar Milik Yayasan Petrokimia Gresik, Siap Jadi Andalan Warga Gelar Berbagai Acara Pesta

GCC Venue Anyar Milik Yayasan Petrokimia Gresik, Siap Jadi Andalan Warga Gelar Berbagai Acara Pesta

Dengan dukungan fasilitas berkapasitas besar, area parkir luas, serta pengelolaan profesional, GCC menawarkan alternatif venue yang kompetitif bagi penyelenggaraan kegiatan di Gresik. Gresik Convention Center YPG

DPRD Gresik Siapkan Pendampingan Pengurusan PBG-SLF Ratusan Pesantren

DPRD Gresik Siapkan Pendampingan Pengurusan PBG-SLF Ratusan Pesantren

RADAR GRESIK – Persoalan perizinan operasional pondok pesantren (ponpes) menjadi perhatian serius jajaran DPRD Kabupaten Gresik. Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, menggelar silaturahmi dan diskusi intensif b

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer