Warung tersebut dari luar seperti warung pada umumnya. Menjual makanan, minuman, dan rokok. Namun ternyata, juga menjual minuman keras. Pembeli bisa bebas membeli minuman keras berbagai jenis.
Baca Juga : Gunakan Jaring Trawl, Satpolairud Amankan Empat Kapal Nelayan
Petugas Satpol PP bersama Polsek Ujungpangkah, Koramil Ujungpangkah langsung mendatangi warung tersebut. Diketahui, miras masih tersimpan rapi di dalam kardus. Kemudian di bawa ke meja warung dan dihitung satu persatu.
Kepala Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan operasi cipta kondisi mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis di warung Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah. Meliputi, bir Bintang 14 botol, Guines 25 botol, satu botol bir Singaraja , enam botol Anggur Merah, dan dua jerigen tuak.
"Ada 46 botol miras berbagai jenis dan dua jerigen toak. Penjual miras langsung diberikan surat pemanggilan, untuk tindak lanjut pemeriksaan di Mako Satpol PP Gresik. Barang bukti puluhan botol miras dan jerigen tuak turut dibawa ke Mako Satpol PP Gresik, " ujarnya.
Baca Juga : Papan Promosi Di Bahu Jalan, Satpol PP Gresik Bakal Gelar Penertiban
Suprapto mengungkapkan bahwa operasi cipta kondisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
"Menjaga situasi dan kondisi di kabupaten gresik tetap aman dan kondusif. Tidak ada lagi warung meresahkan, kegiatan operasi dilakukan sesuai Perda No. 19 Th. 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Th. 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakatdi wilayah Kabupaten Gresik," pungkas Suprapto.(yud/han) Editor : Hany Akasah