26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Gunakan Jaring Trawl, Satpolairud Amankan Empat Kapal Nelayan

GRESIK – Empat kapal nelayan diamankan Satuan Polairud Polres Gresik. Keempat kapal nelayan tersebut tertangkap basah menggunakan jaring yang dilarang atau jaring trawl.

Kasat Polairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono membenarkan mengamankan empat kapal.  “Kami lakukan pengamanan empat kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang (trawl, red),” ujarnya, Kamis (29/9).

Keempat kapal nelayan diamankan setelah tiga kapal Sat Polairud Polres Gresik melaksanakan patroli rutin menggunakan Kapal Patroli X-1029, X-1017 dan kapal X-1016.

“Kami  amankan sekitar pukul 08.00 WIB. Empat kapal itu bernama KMN Heni Jaya, KMN Zamira, KMN Berkat, dan satu KMN tak bernama,” jelasnya.

Baca Juga : 11 Reka Adegan Diperagakan, Tas Berisi Mayat Istri Dikempit di Motor

lebih lanjut Poerlaksono mengungkapkan dari empat kapal tersebut, pihaknya juga mengamankan empat nahkoda kapal nelayan itu. Dari empat nahkoda, tiga nahkoda kapal bernama Alamin ,30, Ahmad Muis ,37, Romzi ,35, warga Campurejo, Panceng. Sedangkan satu nelayan lainnya bernama Junaidi Abdila ,28, warga Weru Lor, Paciran Lamongan. Empat perahu dan nahkodanya diamankan bersama barang bukti jaring mini trawl.

“Para nelayan akan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Empat kapal nelayan diamankan Satuan Polairud Polres Gresik. Keempat kapal nelayan tersebut tertangkap basah menggunakan jaring yang dilarang atau jaring trawl.

Kasat Polairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono membenarkan mengamankan empat kapal.  “Kami lakukan pengamanan empat kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang (trawl, red),” ujarnya, Kamis (29/9).

Keempat kapal nelayan diamankan setelah tiga kapal Sat Polairud Polres Gresik melaksanakan patroli rutin menggunakan Kapal Patroli X-1029, X-1017 dan kapal X-1016.

-

“Kami  amankan sekitar pukul 08.00 WIB. Empat kapal itu bernama KMN Heni Jaya, KMN Zamira, KMN Berkat, dan satu KMN tak bernama,” jelasnya.

Baca Juga : 11 Reka Adegan Diperagakan, Tas Berisi Mayat Istri Dikempit di Motor

lebih lanjut Poerlaksono mengungkapkan dari empat kapal tersebut, pihaknya juga mengamankan empat nahkoda kapal nelayan itu. Dari empat nahkoda, tiga nahkoda kapal bernama Alamin ,30, Ahmad Muis ,37, Romzi ,35, warga Campurejo, Panceng. Sedangkan satu nelayan lainnya bernama Junaidi Abdila ,28, warga Weru Lor, Paciran Lamongan. Empat perahu dan nahkodanya diamankan bersama barang bukti jaring mini trawl.

“Para nelayan akan dijerat dengan Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru