Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ramai Kampanye Bagikan Rokok Gratis ke Masyarakat, Bea Cukai Gresik Ingatkan Caleg Tetap Pakai Rokok Berpita Cukai

Muhammad Firmansyah • Rabu, 27 Desember 2023 | 03:07 WIB
TINGKATKAN PENGAWASAN: Bea Cukai Gresik meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.
TINGKATKAN PENGAWASAN: Bea Cukai Gresik meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.

 

 

 

RADAR GRESIK- 50 hari menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 para calon anggota legislatif maupun kontestan pemilihan presiden dan wakil presiden semakin gencar melakukan kampanye. Berbagai strategi dilakukan untuk memikat hati rakyat, mulai dari blusukan menyapa konstituen, membagikan brosur dan selebaran hingga memasang atribut kampanye di sejumlah titik strategis yang bisa dilihat masyarakat. Tidak hanya itu, sejumlah caleg maupun tim sukses Presiden dan wakil Presiden juga ada yang membagikan rokok bergambar kontestan sebagai media kampanye.

Melihat hal tersebut, Kantor Bea Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik mengingatkan agar para kandidat yang bertarung dalam Pemilu 2024 tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. Salah satunya dengan melekatkan pita cukai pada rokok yang dibagikan kepada masyarakat.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono mengaku pihaknya telah melakukan monitoring terkait peredaran rokok yang dijadikan sebagai media kampanye. Dari hasil pantauannya, ada rokok yang menggunakan pita cukai namun tidak sedikit rokok polos.

"Kami melakukan sosialisasia kepada masyarakat agar saat menerima rokok dari para kontenstan pemilu dan dilihat tidak ada pita cukainya silahkan laporkan," kata dia.

Peredaran rokok tanpa pita cukai biasanya marak  di daerah pinggiran kota seperti pesisir muapun pelosok desa yang berbatasan dengan Kabupaten lain. Dipilihnya area ini disinyalir agar lepas dari pengawasan Bea Cukai maupun Satpol PP Gresik.

"Meskipun berada di area terpencil namun kami sudah bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan rokok ilegal di seluruh desa di Kabupaten Gresik dan Lamongan," tegasnya.

Dia mengingatkan, pengedar atau penjual rokok ilegal melakukan pelanggaran pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007. Ancaman bagi pengedar bisa dijerat pidana 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, hingga tanggal (20/12)  kemarin Bea Cukai Gresik berhasil mencatatkan penerimaan negara dari Cukai Rokok sebesar Rp 661,5 miliar atau 88,36 persen dari target penerimaan sebesar Rp 758,6 miliar. Eko optimis hingga tutup tahun mendatang realisasi penerimaan cukai bisa mencapai 100 persen.  "Kami sudah beberapa kami membawa pengedar rokok ilegal hingga ke meja hijau dan dijatuhi hukuman pidana," tandasnya. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#bea cukai #gresik #KPPBC #caleg #Rokok #pita #Masyarakat #Cukai #Kampanye