RADAR GRESIK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengapresiasi partai politik (parpol) yang telah melakukan pembersihan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK), Seperti yang terlihat di Kecamatan Ujungpangkah kabupaten Gresik.
Ketua Panwascam Ujungpangkah Muh. Khudaifi mengatakan surat imbauan yang dikirim sudah ditindaklanjuti oleh partai politik peserta Pemilu di Kecamatan Ujungpangkah kabupaten Gresik. Sebagian partai politik sudah menertibkan Alat Peraga Kampanye secara mandiri yang terpasang di wilayah Ujungpangkah.
"Partai politik peserta pemilu dan caleg di wilayah Ujungpangkah sangat proaktif terhadap himbauan kami, sebagian Partai sudah menertibkan APK nya secara mandiri," ujar Khudaifi.
Dikatakannya, partai politik yang sudah menerbitkan APK secara mandiri adalah Golkar dan Gerindra, Nasdem, PKB dan PPP. Setelah masuk tahapan Kampanye silahkan APK nya di pasang kembali sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Gresik Habibur Rohman memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Partai Politik peserta Pemilu yang telah mentaati aturan kampanye.
"Kami berterimakasih atas kepatuhan dan ketaatan Partai Politik peserta Pemilu terkait dicopotnya APK secara mandiri khususnya di wilayah Ujungpangkah, mengingat belum dimulainya tahapan kampanye," ungkap Habibur Rohman
Ketaatan dan kepatuhan Peserta Pemilu merupakan wujud kedewasaan berpolitik serta menjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.
Habibur Rohman juga berharap langkah Partai Politik di Kecamatan Ujungpangkah juga diikuti oleh Partai Politik di seluruh Wilayah Kabupaten Gresik.
"Penertiban APK secara mandiri oleh Partai Politik di Kecamatan Ujungpangkah harus menginspirasi Partai Politik Peserta Pemilu di seluruh Wilayah Kabupaten Gresik," harap Habibur Rohman.
Saat ini Bawaslu sedang melakukan pendataan satu persatu APK yang melanggar.
"Selanjutnya akan kita rekomendasikan ke Partai Politik yang bersangkutan untuk diterbitkan secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh instansi yang berwenang," pungkas Habibur Rohman. (rof)
Editor : Hany Akasah