Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPRD Gresik Soroti Tambang Galian C Ilegal, Sebut Baru 31 Perusahaan Kantongi IUP

Fajar Yuliyanto • Senin, 25 Agustus 2025 | 21:26 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi

RADAR GRESIK - Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang semakin meresahkan di Kabupaten Gresik. Menurutnya, meskipun ada 31 perusahaan atau perorangan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dimana jumlah tambang tanpa izin jauh lebih banyak.

"Ada 31 pemegang IUP yang masih berlaku maupun sudah tidak berlaku. Bisa saja izinnya habis masa berlaku dan masih dalam proses pembaruan. Tapi yang jelas, tambang galian C ilegal tanpa izin jumlahnya sangat banyak,” kata Hamdi, Senin (25/8/2025).

Hamdi juga mengakui bahwa hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik yang baru belum diterbitkan, meskipun pembahasannya sudah selesai. "Kita masih pakai Perda Nomor 8 Tahun 2011," tambahnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah pengawasan dan penertiban tambang, bukan hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengawasan ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah Gresik.

Ia juga menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memungut pajak Galian C atau Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hanya dari pertambangan yang legal.

"Makanya, kita tekankan kepada OPD untuk memungut pajak Galian C. dari pertambangan yang legal. Bukan dari tambang galian C ilegal, meskipun secara aturan diperbolehkan,” pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#iup #Tambang #Galian C #ilegal #komisi 3 #gresik #abdullah hamdi #ijin #dprd