RADAR GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinas KBP3A), khususnya Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengarusutamaan Hak Anak, menyelenggarakan kegiatan advokasi dan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Gresik.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Argo Lengis, Lantai IV Kantor Bupati Gresik. Kegiatan advokasi dan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti Lembaga Masyarakat, Organisasi Perempuan, serta Media Massa yang ada di Kabupaten Gresik.
Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai berbagai modus operandi TPPO yang berkembang saat ini, serta pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dan mencegah terjadinya praktik perdagangan orang.
Dalam laporannya, Kepala Dinas KB PPPA Kabupaten Gresik, Ibu Titik Ernawati, menyampaikan TPPO merupakan kejahatan serius yang berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia. "TPPO adalah ancaman nyata, meskipun menurut laporan dari Polres Gresik hanya ada satu kasus TPPO di Kabupaten Gresik," ujarnya.
Pada acara ini, narasumber yang terdiri dari Kepala Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur serta perwakilan dari Kejaksaan Gresik memberikan sosialisasi terkait regulasi hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta strategi dan langkah-langkah pencegahan yang dapat diterapkan di tingkat komunitas.
Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat mekanisme pelaporan TPPO di tingkat lokal.
"TPPO dapat menimpa siapa saja, terutama yang berada di posisi rentan. Dengan memahami apa itu TPPO dan mengenali tanda-tandanya, kita dapat berperan dalam melindungi diri sendiri serta orang di sekitar kita. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi serta mencegah terjadinya TPPO.
Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, dan kenali tanda-tanda TPPO," tambahnya.
Diharapkan, kegiatan advokasi dan sosialisasi ini akan menjadi langkah awal dari serangkaian program pencegahan TPPO yang berkesinambungan di Kabupaten Gresik, mengingat tingginya potensi risiko perdagangan orang di wilayah Jawa Timur. (shs/han)