RADAR GRESIK - Pencoblosan Pilkada 2024 bakal digelar 27 November mendatang. KPU Gresik terus berupaya memastikan seluruh warga mendapatkan hak pilihnya.
Bahkan, jika nanti sampai hari pencoblosan masih ada warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Gresik bakal memfasilitasi mereka agar tetap bisa ikut mencoblos.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Gresik Zuhri Firdaus mengatakan sesuai aturan untuk warga yang belum masuk DPT tetap boleh mencoblos. "Namanya Daftar Pemilih Khusus (DPK)," ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa belum masuk dalam DPT bisa langsung datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik.
"TPS-nya harus yang terdekat dengan alamat di KTP," ungkapnya.
Menurut dia, khusus untuk pemilih DPK baru bisa mencoblos di atas pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
"Mereka akan menggunakan 2,5 persen surat suara cadangan. Namun tidak boleh pagi. Pukul 10.00 WIB ke atas baru boleh," terangnya.
Menurut dia, DPK memang jarang terjadi. Biasanya baru ada jika ada seseorang yang pindah KTP setelah penutupan pendaftaran DPTb H-7 sebelum coblosan.
"Itu baru mungkin. Karena pendataan DPT dan DPTb sudah selesai. Namun kasus seperti ini jarang terjadi," kata dia.
Untuk meminimalisir pemilih DPK, pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi pemilih sejak DPS hingga DPT. Kemudian membuka pendaftaran DPTb.
"Jadi kami yakin seluruh masyarakat sudah masuk dalam DPT," pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq