Hal ini seperti yang disampaikan Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi saat dikonfirmasi wartawan. "Udah kami usulkan hal ini bedasarkan telaah. Kalau DPC sudah bersurat soal PAW, dan surat dari pimpinan dewan sudah ke KPU Gresik," ujarnya.
Menurut dia, dipilihnya Hudaifah setelah sebelumnya Caleg PKB dari dapil III (Cerme dan Duduksampyan) yang mendapatkan urutan keempat menyatakan tidak bersedia.
"Sudah positif dari dapil Manyar, (Hudaifah, red) semua sudah ditelaah dan sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Terkait progres kapan bakal ada PAW, Imron menyatakan belum tahu. Sebab, hal ini merupakan wewenang pimpinan dewan yang akan bersurat ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan tembusan KPU.
"Tinggal mekanisme administratif DPRD. Terkait progres kapan PAW dilakukan ini wewenang pimpinan dengan pemberitahuan ke KPU dulu, kemudian baru ke Gubernur," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muh Abdul Qodir mengatakan pihaknya sudah menerima surat usulan PAW Fandi Akhmad Yani dari DPC PKB. “Iya benar. Bu Hudaifah yang diusulkan menggantikan Pak Fandi Akhmad Yani,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke KPUD Gresik untuk dilakukan verifikasi. "Untuk memastikan sudah sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan. Pihaknya mengatakan setelah surat masuk ke pimpinan selanjutnya akan dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur. “Saya sudah disposisi untuk segera dikirim. Setelah nanti keputusan dari Gubernur turun akan segera kami lakukan pelantikan PAW,” terangnya. (rof) Editor : Hany Akasah