RADAR GRESIK – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar inspeksi mendadak (sidak) di dua Sekolah Dasar Negeri (SDN), yakni UPT SDN 34 Gresik dan UPT SDN 2 Gresik.
Langkah responsif ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok jual beli buku dan atribut di lingkungan sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, menyatakan bahwa sidak ini difokuskan untuk mengklarifikasi kebenaran informasi mengenai kewajiban pembelian buku dan kelengkapan sekolah bagi siswa baru.
“Fokus kami hari ini adalah menindaklanjuti informasi adanya jual beli buku di SDN. Dari hasil sidak di lapangan, kami tidak menemukan adanya jual beli buku paket yang diwajibkan oleh pihak sekolah. Sekolah juga menegaskan tidak mewajibkan pembelian buku tulis berlogo sekolah,” ujar Zaifudin, Kamis (16/7).
Berdasarkan klarifikasi dari pihak sekolah, pengadaan paket perlengkapan tersebut murni bersifat sukarela melalui koperasi. Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat riwayat siswa yang hingga lulus belum melunasi pembayaran atribut namun tetap tidak dipermasalahkan karena sifatnya tidak mengikat.
Zaifudin merinci, di SDN 34 Gresik paket perlengkapan sekolah yang ditawarkan melalui koperasi bernilai Rp 148.500. Paket tersebut mencakup kaus kaki, buku tulis, buku gambar, buku tabungan, dasi, dan topi. Biaya rinci per item di antaranya untuk buku tulis seharga Rp 7.500 dan kaus kaki senilai Rp 15.000.
Kendati bersifat sukarela, Komisi IV DPRD Gresik tetap mengeluarkan sejumlah rekomendasi ketat agar tidak memicu kesalahpahaman dan polemik di kalangan wali murid di kemudian hari.
Terlebih, mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pembiayaan pendidikan utamanya bersumber dari APBN dan APBD, meski peran serta masyarakat diperbolehkan sesuai regulasi.
“Kami meminta komite sekolah segera menggelar rapat dan terbuka kepada wali murid mengenai rincian biaya Rp 148.500 tersebut, digunakan untuk apa saja peruntukannya,” tegas legislator tersebut.
Baca Juga: Rapat Monev Triwulan II, Komisi III DPRD Gresik Dorong DPUTR Kebut Proyek Jalan dan Waduk
Dari hasil evaluasi lapangan tersebut, Komisi IV DPRD Gresik resmi menerbitkan tiga rekomendasi utama. Pertama, ke depan pihak koperasi sekolah dilarang keras menjual buku tulis karena item tersebut merupakan kebutuhan pribadi siswa yang bebas dibeli di pasar luar.
Kedua, komite sekolah diwajibkan mengundang seluruh wali murid, terutama yang terlanjur melakukan pembayaran, guna memberikan transparansi informasi.
Ketiga, orang tua siswa dibebaskan membeli atribut sekolah di luar koperasi, dengan catatan sekolah wajib membuat standar spesifikasi baku, misalnya topi harus tetap menyertakan logo resmi sekolah.
Zaifudin kembali menegaskan komitmen bersama yang telah disepakati oleh seluruh jajaran kepala sekolah dasar dan pihak eksekutif di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Spanduk Protes Pungli Buku Hiasi Gedung Dewan, Ketua DPRD Gresik Ancam Evaluasi Status ASN Kepsek
“Semua sekolah dasar sudah bersepakat bersama pihak eksekutif bahwa tidak boleh ada biaya pungutan apa pun di sekolah yang sifatnya membebani orang tua siswa,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik