Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang PT Java Fortis: Saksi Ungkap Tak Ada Makelar, Catatan Aliran Rp 47 Miliar Dipertanyakan

H
Penulis: Hany Akasah❯
Babak baru persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di PN Surabaya kembali bergulir. (Foto : Ist/Radar Gresik)
Babak baru persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di PN Surabaya kembali bergulir. (Foto : Ist/Radar Gresik)

Advertisement

RADAR GRESIK – Catatan pembayaran Rp 47 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan untuk proyek industrial estate di Jombang bertentangan dengan keterangan saksi di persidangan.

Kesaksian Paeno, warga Jombang dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya menegaskan tidak pernah ada perantara dalam proses pembelian tanah untuk proyek industrial estate perusahaan di Jombang.

Dalam persidangan, Paeno mengaku terlibat langsung membantu warga menjual lahannya kepada PT Java Fortis serta menghadiri sebagian besar penandatanganan transaksi di hadapan notaris. 

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).

Menurut Sajogo, keterangan tersebut mematahkan dalil yang selama ini disampaikan pihak tergugat. Sebab, dalam arsip perseroan terdapat catatan pembayaran sekitar Rp 33 miliar dan Rp 14 miliar yang disebut sebagai pembayaran kepada perantara dalam proses pembebasan lahan.

Advertisement

Ia menilai kesaksian Paeno semakin memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah. "Kesaksian saksi memperkuat dugaan bahwa pembayaran itu patut diduga tidak memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan direksi saat itu," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Nany  Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim bahwa berdasarkan rapat umum pemegang saham (RUPS) 2017, ada bukti tanggungjawab dari pihak Nany Widjaja terkait penggunaan uang yang dipermasalahkan.

Selain itu, selama Nany menjabat direktur, PT Java Fortis meraup keuntungan Rp 55 miliar. “Pembelian lahan di Jombang sudah mendapat izin lokasi dari Bupati. Jadi pembelian lahan itu tidak asal beli,” ucap Richard.

Perkara ini bermula dari gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, yang disebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk proyek pembangunan kawasan industrial estate di Jombang. (han)

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

Nany Widjaja Alirkan Uang PT Java Fortis Rp 12 M ke PT Dharma Nyata Press

RADAR GRESIK - Uang milik PT Java Fortis Corporindo senilai Rp 21,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, sebagian mengalir ke PT Dharma Nyata Press. Fakta itu diungkap Lukman Hardiansyah, mantan kar

30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja

30 Lembar Bukti Ungkap Dana Rp 21,4 Miliar Tak Bisa Dipertanggungjawabkan Nany Widjaja

RADAR GRESIK – PT Java Fortis Corporindo menyerahkan 30 lembar bukti dalam sidang gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6). Bukti-bukti tersebut diajukan untuk mengun

Status ASN Beratkan Tuntutan, Penipu Rekrutmen Pegawai di Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara

Status ASN Beratkan Tuntutan, Penipu Rekrutmen Pegawai di Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara

RADAR GRESIK – Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semestinya menjadi cermin keteladanan di tengah masyarakat justru menjadi salah satu poin utama yang memberatkan Agus Priyono (AP). Terdakwa kasus penipuan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer