Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tangani Ratusan Kasus Hubungan Industrial, Disnaker, DPRD, dan Kejari Gresik Sinergi Lindungi Hak Pekerja

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 15 Juli 2026 | 15:42 WIB
FGD : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik saat menggelar FGD tentang "Sinergi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, DPRD, dan Kejaksaan Negeri dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Kondusif, dan Berkeadilan". (Foto : Yudhi/Radar Gresik)
FGD : Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik saat menggelar FGD tentang "Sinergi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, DPRD, dan Kejaksaan Negeri dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Kondusif, dan Berkeadilan". (Foto : Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Tingginya dinamika hubungan industrial di Kabupaten Gresik menjadi perhatian serius lintas sektor seiring pesatnya pertumbuhan investasi dan tingginya minat pencari kerja dari luar daerah.

Kondisi krusial tersebut menjadi pemaparan utama yang disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) sinergis bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Zainul Arifin, Anggota Komisi IV DPRD Gresik Imam Syaifudin, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zamzam Ikhwan di Kantor Kejari Gresik.

Dalam pemaparannya, Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, menjelaskan bahwa tingginya nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik yang mencapai Rp 5.195.000 menjadi magnet luar biasa bagi para pencari kerja urban dari berbagai penjuru daerah. Di sisi lain, hal ini linear dengan naiknya tensi potensi perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga: Disnaker Gresik Perkuat Perlindungan PMI Melalui Relawan Jaga Migran Ranger

Zainul juga menyoroti pergeseran tren investasi yang kini didominasi oleh industri padat teknologi atau padat modal. Karakteristik investasi jenis ini dinilai belum mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam volume masif layaknya era industri padat karya dahulu.

"Disnaker Gresik mencatat saat ini tengah menangani sebanyak 61 kasus perselisihan hak, 12 kasus perselisihan kepentingan, serta sejumlah perkara krusial pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkap Zainul, Selasa (14/7). Kondisi ini dinilai mendesak adanya keseimbangan regulasi demi iklim investasi dan hak pekerja.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Imam Syaifudin, menyoroti implikasi perubahan regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Aturan tersebut berdampak pada terpangkasnya kewenangan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten karena dialihkan secara struktural ke pemerintah provinsi.

Baca Juga: Edukasi Gen Z Lewat Sosperda, Anggota DPRD Gresik Abdullah Hamdi Tekankan Pencegahan dan Hapus Stigma HIV/AIDS

Imam menilai, hal tersebut membatasi ruang gerak pemkab yang kini hanya memiliki fungsi pembinaan. Dampaknya, pengawasan preventif melemah dan memicu potensi penurunan kepatuhan korporasi terhadap hak normatif buruh.

"Sebagai benteng perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, DPRD Gresik telah mendorong optimalisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal," tegas politisi dewan tersebut.

Pihaknya juga mendorong serikat pekerja mengoptimalkan peran Sekretariat Bersama (Sekber) serta membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) ketenagakerjaan guna mendeteksi dini pelanggaran korporasi sebelum membesar menjadi konflik komunal.

Baca Juga: Menko Zulhas Komitmen Dorong Reformasi Sektor Logistik, Pelabuhan Petrokimia Gresik Raih Predikat Green Port Bintang Lima

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zamzam Ikhwan, menegaskan komitmen yudisialnya bahwa keberadaan serikat pekerja merupakan pilar penting menjaga marwah hak buruh agar tidak diabaikan secara sepihak oleh perusahaan.

"Kejaksaan hadir secara struktural untuk memastikan perlindungan hukum bagi pekerja berjalan tegak lurus sesuai ketentuan perundang-undangan," tutur Zamzam.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan kesiapan penuh menjadi fasilitator dan mediator netral dalam penyelesaian benturan hubungan industrial.

Baca Juga: Kunjungi SMAN 1 Gresik, Menteri LH dan Gubernur Khofifah Dorong Program Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah di Sekolah

Kejari Gresik ke depan juga menginisiasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Disnaker Gresik sebagai instrumen hukum meningkatkan kepatuhan perusahaan atas hak normatif pekerja serta kepesertaan jaminan sosial. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Kejari Industrial Disnaker gresik dprd