RADAR GRESIK – Pemandangan tak biasa terlihat di pintu masuk Kantor DPRD Kabupaten Gresik. Dua spanduk berukuran besar terpasang dengan tulisan bernada protes: “Lawan pungli berkedok buku tulis gambar guru jangan buat susah wali murid”. Keberadaan atribut demonstrasi tersebut sontak membuat internal legislatif berang dan bersikap tegas.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Noto Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan cross check dan meminta klarifikasi langsung kepada lembaga pendidikan yang dimaksud.
Baca Juga: Abaikan Teguran Dispendik, Wali Murid di Gresik Pasang Spanduk Protes Pungli Buku Bergambar Guru
“Kami akan melakukan cross check kepada pihak sekolah, apakah benar seperti yang tertulis di spanduk tersebut. Saya juga belum mengetahui siapa yang memasang spanduk itu. Kalau memang terbukti, tentu kami akan berkomunikasi tegas dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik,” kata Noto, Selasa (14/7).
Noto menegaskan, sekolah negeri di Kabupaten Gresik seharusnya sudah bebas dari segala bentuk pungutan yang memberatkan wali murid. Pasalnya, seluruh operasional dan pembiayaan pendidikan dasar telah didukung penuh secara struktural melalui alokasi APBD maupun APBN.
“Katanya di sekolah negeri sudah tidak ada pungli atau embel-embel pungutan seperti itu. Tapi kalau kenyataannya di lapangan memang masih terjadi, tentu harus kami telusuri secara tuntas,” ucapnya.
Guna mengusut dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan atribut sekolah tersebut, Komisi IV DPRD Gresik menjadwalkan turun langsung ke lapangan dalam satu hingga dua hari ke depan.
“Kami akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sekolah agar mengetahui duduk persoalannya secara langsung. Dalam waktu dekat juga akan kami rapatkan internal untuk mendalami persoalan ini,” tegas legislator tersebut.
Senada, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Pondra Priyono Utomo, menuturkan bahwa jajarannya masih melakukan pendalaman informasi agar tidak salah melangkah sebelum melakukan peninjauan fisik ke lapangan.
“Untuk saat ini masih dalam tahap pendalaman dan dalam waktu dekat kami akan segera turun ke lapangan,” jelas Pondra.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, membeberkan fakta mengejutkan. Ia mengungkapkan bahwa oknum kepala sekolah atau pihak lembaga yang disinyalir melakukan praktik tersebut sebenarnya telah dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
Syahrul menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam dan bakal mengevaluasi efektivitas sanksi pasca-pemberian SP1 tersebut. Jika terbukti pihak sekolah mengabaikan teguran dan melanggengkan praktik pungli, sanksi administratif kedinasan yang jauh lebih berat dipastikan menanti.
“Kami akan melakukan evaluasi pasca-pemberian SP1 dari Dinas Pendidikan. Jika memang terbukti mereka masih melakukan pelanggaran dan mempersulit wali murid, maka kami akan merekomendasikan evaluasi total terhadap status ASN yang bersangkutan,” pungkas Syahrul dengan nada geram. (jar/han)
Editor : Hany Akasah