Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Temui Ratusan Pendemo di Jalan, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Ikut Teken Surat Penolakan Pembangunan Pabrik

Fajar Yuliyanto • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:54 WIB
DAMAI : Ketua Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir saat menunjukkan tanda tangan dari warga. (Fajar/Radar Gresik)
DAMAI : Ketua Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir saat menunjukkan tanda tangan dari warga. (Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Gelombang penolakan terhadap rencana operasional PT Hanwa Metal Royal terus berlanjut. Setelah mendatangi kantor kecamatan, ratusan warga RW 02 Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, bergerak menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Senin (13/7).

Mereka menuntut ketegasan wakil rakyat atas potensi dampak lingkungan dan kenyamanan permukiman warga.

Dalam aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen tersebut, massa mendesak Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, untuk memberikan persetujuan tertulis dan menandatangani surat dukungan penolakan agar perusahaan bermodal asing tersebut tidak beroperasi sebelum mengantongi restu masyarakat sekitar.

Baca Juga: Khawatir Dampak Lingkungan, Ratusan Warga Gulomantung Geruduk Kantor Kecamatan Kebomas Tolak Pembangunan Pabrik Baja

Merespons kedatangan warga, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, langsung turun menemui massa aksi di jalan dan mendengarkan langsung seluruh aspirasi yang disuarakan. Ia mengakui, pihak legislatif sebenarnya telah mengendus dan menerima keluhan serupa dari masyarakat beberapa waktu lalu.

“Pertama saya mohon maaf, karena surat yang dikeluhkan oleh warga sebenarnya sudah kami dengar beberapa waktu yang lalu. Namun ada hal mendasar yang perlu kami sampaikan,” kata Syahrul saat meredam ketegangan di depan Kantor DPRD Gresik.

Syahrul menjelaskan secara terbuka bahwa kewenangan mutlak penerbitan izin operasional perusahaan tersebut berada di tangan pemerintah pusat karena statusnya sebagai Penanaman Modal Asing (PMA). Kendati demikian, ia menggarisbawahi aturan krusial bahwa industri berat wajib mengantongi lampu hijau dari aspek lingkungan setempat.

Baca Juga: Sosialisasi Perda di Dukun, DPRD Gresik Tekankan Penanggulangan HIV/AIDS

“Segala aktivitas produksi oleh perusahaan, terutama yang berkategori industri berat, harus mendapatkan persetujuan lingkungan dan didukung oleh warga sekitar tempat beroperasi. Ini menjadi hal yang sangat mendasar,” tegas politisi muda tersebut.

Secara terbuka, Syahrul menegaskan komitmen parlemen untuk pasang badan dan berpihak penuh pada hak-hak hidup masyarakat sekitar area industri.

“Apabila operasional tersebut tidak didukung oleh masyarakat, maka tentu kami di DPRD Gresik akan mendukung diberhentikannya operasional pabrik tersebut,” imbuhnya yang langsung disambut riuh presidium aksi.

Baca Juga: Sosialisasi Perda di Wadeng, DPRD Gresik Ajak Warga Manfaatkan UHC untuk Deteksi Dini di Puskesmas

Sebagai bukti konkret keberpihakannya, Syahrul langsung membubuhkan tanda tangan di atas surat penolakan yang diajukan oleh perwakilan warga di hadapan massa. Ia memastikan, tindakan ini bukan sekadar formalitas di lembar kertas, melainkan akan dikawal secara struktural melalui koordinasi lintas sektoral.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait, Pak Bupati, hingga pihak manajemen perusahaan agar senantiasa menaati aturan yang berlaku. Yang paling penting, setiap operasional pabrik di Kabupaten Gresik, khususnya industri berat, harus mendapatkan dukungan riil dari warga sekitar,” pungkas Syahrul. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Gulomantung Limbah gresik dprd Pabrik