Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sosialisasi Perda di Dukun, DPRD Gresik Tekankan Penanggulangan HIV/AIDS

Fajar Yuliyanto • Selasa, 14 Juli 2026 | 07:14 WIB
Anggota DPRD Gresik, Jumanto mensosialisasikan Perda. ( Foto : Fajar/Radar Gresik)
Anggota DPRD Gresik, Jumanto mensosialisasikan Perda. ( Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Tahap IV yang berfokus pada Perda Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS).

 Kegiatan edukasi hukum ini diikuti secara antusias oleh perwakilan peserta dari 23 desa di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Jumanto, menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2020 merupakan landasan hukum krusial bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu, sistematis, serta berkelanjutan.

Baca Juga: Pilkades Mundur, Komisi I Beri Deadline Pemkab Awal Tahun Harus Terlaksana

“Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara yang harus diwujudkan tanpa diskriminasi, sebagaimana yang telah diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Jumanto, Senin (13/7).

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan Kabupaten Gresik ini memaparkan bahwa masyarakat luas perlu mendapatkan pemahaman medis dan hukum yang benar mengenai HIV/AIDS. Hal ini dinilai penting agar tidak ada lagi stigma negatif maupun perlakuan diskriminatif terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHIV) di lingkungan sosial.

Menurut Jumanto, kebijakan penanggulangan HIV/AIDS di daerah tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan penularan semata. Regulasi ini dirancang mencakup aspek yang lebih luas, seperti peningkatan perilaku hidup sehat, pengobatan medis, perawatan berkelanjutan, pendampingan psikologis, hingga perlindungan hak-hak asasi ODHIV beserta keluarganya. Melalui pendekatan yang komprehensif tersebut, dampak epidemi HIV/AIDS diharapkan dapat ditekan secara optimal.

Baca Juga: Khawatir Dampak Lingkungan, Ratusan Warga Gulomantung Geruduk Kantor Kecamatan Kebomas Tolak Pembangunan Pabrik Baja

Jumanto juga mengingatkan peran regulasi di tingkat pusat, di mana sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota memiliki kewajiban dan tanggung jawab mutlak dalam menyelenggarakan berbagai program penanggulangan secara berkala.

“DPRD Kabupaten Gresik berharap masyarakat semakin memahami pentingnya deteksi dini, pencegahan penularan, serta berkomitmen memberikan dukungan kepada ODHIV tanpa memunculkan stigma dan diskriminasi. Sinergi yang kuat antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan elemen masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan menekan penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
gresik Dukun perda dprd hiv