RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat kerja strategis bersama pimpinan komisi, perangkat daerah terkait, serta tim tenaga ahli dari Universitas Airlangga (Unair).
Rapat ini dilakukan untuk melakukan pendalaman materi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Gresik agar regulasi yang dihasilkan lebih responsif dan aplikatif.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan bahwa forum ini sangat penting untuk membedah substansi hukum dari berbagai sudut pandang—mulai dari yuridis, sosiologis, hingga filosofis.
Baca Juga: Damkar Jadi Primadona Warga, DPRD Gresik Usulkan Satu Pos di Setiap Kecamatan
“Pendalaman materi Ranperda dilakukan secara cermat dan terbuka agar setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Khoirul Huda, Jumat (15/5/2026).
Dalam masa penyusunan ini, terdapat lima fokus regulasi baru yang tengah digodok oleh legislatif mulai Ranperda pembangunan kawasan Desa/Pedesaan, Ranperda penyelenggaraan keolahragaan, perubahan Perda nomor 17 tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, perubahan Perda nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja bagi Perusahaan, dan Ranperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah revisi aturan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan bahwa pembaruan aturan ini sifatnya sangat mendesak demi menyelaraskan dengan undang-undang terbaru serta dinamika wilayah Gresik yang kian berkembang.
“Ini kami anggap penting karena kebutuhan di Gresik sangat mendesak. Gresik merupakan daerah industri dengan wilayah yang luas mencakup 18 kecamatan, sehingga perlu responsibilitas penanganan yang sangat tinggi,” kata Hamdi.
Beberapa poin penting yang dimasukkan ke dalam draf perubahan Perda Kebakaran antara lain penyelarasan regulasi menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 2 Tahun 2018 terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) kebakaran.
Baca Juga: Perkuat Inklusivitas, Pemkab dan DPRD Gresik Percepat Revisi Perda Pengarusutamaan Gender
Serta sistem berbasis teknologi yang mengadopsi digitalisasi layanan publik dan sistem tanggap darurat modern sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang RISPKP.
Juga penguatan sarpras dan layanan Non-penanggulangan dengan mengatur penambahan personel, kualitas armada, jasa pelatihan, uji kelayakan proteksi gedung, hingga restrukturisasi retribusi.
Melalui perbaikan tata kelola keselamatan kebakaran ini, DPRD Gresik berharap para investor merasa lebih aman dan terlindungi saat menanamkan modalnya di wilayah KEK maupun kawasan industri lainnya di Gresik.
Baca Juga: DPRD Gresik Jamin Tak Ada Zonasi Baru dalam Pembahasan RTRW hingga 2046
“Mengingat kawasan kita adalah kawasan industri yang begitu besar, kami berharap kesiapsiagaan Damkar yang diperkuat oleh regulasi baru ini bisa menjadi jaminan keamanan bagi investasi yang masuk ke Kabupaten Gresik,” pungkas Hamdi. (jar/han)
Editor : Hany Akasah