RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi menggelar public hearing terkait rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menegaskan bahwa forum ini merupakan wujud transparansi dan ruang partisipasi bagi publik dalam menyusun regulasi daerah.
Baca Juga: Respons Cepat Tim URC DPUTR Gresik Benahi Jalan Berlubang di Wilayah Utara, DPRD Beri Apresiasi
Revisi ini juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2024 mengenai percepatan penyelenggaraan PUG.
“Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen memastikan pembangunan tidak hanya berjalan secara fisik, tetapi juga inklusif. Pengarusutamaan gender menjadi strategi kunci untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan,” jelas Achmad Washil.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gresik, Elvita Yuliati, menekankan bahwa PUG harus terintegrasi di seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Baca Juga: Jamin Musim Tanam, Petrokimia Gresik Amankan 219 Ribu Ton Pupuk di Tengah Dinamika Global
Strategi ini bertujuan untuk menghapus kesenjangan gender, meningkatkan kualitas SDM, serta menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui integrasi perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan daerah,” ujar Elvita, Rabu (13/5/2026).
Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian dalam rancangan perubahan Perda ini meliputi penguatan kelembagaan PUG menyesuaikan regulasi dengan kebijakan nasional terbaru dan integrasi anggaran untuk memperkuat Gender Responsive Budgeting (GRB) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Humanis, Kapolres Gresik Sidak Ruang SKCK hingga Layanan Hotline 110
Selain itu juga data inklusif berupa penguatan data terkait gender dan anak sebagai landasan kebijakan juga partisipasi luas melibatkan masyarakat serta dunia usaha dalam implementasi kebijakan.
Melalui penguatan regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan inklusif. Selain itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat akan semakin kuat dalam melindungi hak perempuan serta kelompok rentan lainnya.
DPRD bersama Pemkab Gresik menargetkan terciptanya pembangunan yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga adil dan memberikan perlindungan nyata bagi seluruh warga Kabupaten Gresik. (jar/han)
Editor : Hany Akasah