RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik resmi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna terbaru, Kamis (7/5).
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan serangkaian tahapan pembahasan yang panjang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa keempat regulasi ini merupakan inisiatif dari komisi-komisi di DPRD serta usulan Bapemperda.
Baca Juga: Tiga Warga Balongpanggang Terjangkit DBD, Anggota DPRD Gresik Fasilitasi Fogging Massal
Adapun keempat Perda tersebut meliputi Perda Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gresik Tahun 2026–2045, Perda Bangunan Gedung, serta Perda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Khoirul Huda menekankan pentingnya langkah cepat pasca-penetapan. Ia mendorong agar pemerintah daerah segera menyosialisasikan aturan baru ini agar diketahui luas oleh masyarakat sebelum diberlakukan sepenuhnya.
“Setelah paripurna ini, Perda harus segera disosialisasikan. Harapannya tahun depan sudah bisa diberlakukan secara efektif oleh pemerintah. Kami juga meminta Pemkab Gresik segera menyusun peraturan pelaksana agar implementasi di lapangan berjalan maksimal,” ujar Huda.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, yang memimpin rapat paripurna menyatakan bahwa jadwal sosialisasi akan segera diagendakan. Ia menargetkan pada tahun 2027, seluruh regulasi ini sudah operasional dan memberikan dampak nyata.
“Kami berharap dalam pemberlakuannya nanti, pemerintah sungguh-sungguh menjalankan aturan ini dengan semangat keberpihakan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak-hak publik,” pungkas Syahrul. (jar/han)
Editor : Hany Akasah