RADAR GRESIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik terus memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui metode jemput bola.
Kali ini, petugas menyasar warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik melalui gerakan sinkronisasi dan perekaman data kependudukan secara langsung.
Kepala Disdukcapil Gresik, Muhammad Hari Syawaludin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi konkret untuk menjamin hak-hak sipil kelompok penduduk rentan, khususnya warga binaan yang memiliki keterbatasan mobilitas.
“Berdasarkan data yang kami terima, terdapat 570 penghuni rutan. Dari jumlah tersebut, kami melakukan penanganan khusus terhadap 18 orang untuk sinkronisasi data melalui perekaman biometrik,” ujar Hari, Senin (27/4).
Hari merinci, dari 18 warga binaan tersebut, 7 orang di antaranya tercatat belum pernah melakukan perekaman data kependudukan sama sekali (rekam baru), sementara 11 orang lainnya menjalani proses sinkronisasi untuk memvalidasi data yang sudah ada.
Pembaruan data ini dinilai sangat krusial. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini menjadi kunci utama bagi setiap warga negara untuk mengakses berbagai layanan dasar, seperti program kesehatan (BPJS) hingga bantuan sosial dari pemerintah.
“Ke depan, kami menargetkan setiap penduduk memiliki data kependudukan yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk berbagai keperluan administratif,” tambahnya.
Senada, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Gresik, Apri Widyastik, menekankan bahwa kepemilikan KTP elektronik bagi warga binaan bukan sekadar formalitas identitas, melainkan jaminan perlindungan negara.
“Melalui kolaborasi dengan pihak Rutan, kami memastikan hak administrasi mereka tetap terpenuhi. Dengan identitas yang lengkap dan NIK yang aktif, warga binaan tetap bisa mendapatkan hak-hak dasarnya selama menjalani masa pembinaan,” pungkas Apri. (jar/han)
Editor : Hany Akasah