RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus berkomitmen memperkuat instrumen ekonomi umat sebagai upaya nyata menekan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), anggota DPRD Gresik, Asroin Widiyana, menekankan pentingnya implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai payung hukum yang menjamin kesejahteraan rakyat.
Asroin Widiyana menjelaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama untuk menyucikan harta, melainkan sumber daya potensial yang dapat menyeimbangkan roda ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kepedulian legislatif dalam menyusun aturan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan harta umat dikelola dengan dasar aturan yang jelas, transparan, dan tepat sasaran bagi mereka yang berhak menerima (mustahik).
“Dasar perda ini yang nantinya akan menentukan kriteria penerima secara presisi. Tujuannya agar masyarakat miskin segera terangkat derajat ekonominya, dan kemandirian ekonomi daerah juga ikut mengikuti,” ujar Asroin saat memberikan pemaparan materi sosialisasi.
Politisi senior dari Partai Golkar ini juga menggarisbawahi bahwa pengelolaan zakat yang baik akan mencegah perputaran kekayaan hanya di kelompok tertentu saja.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Gresik Selatan, Sejumlah Desa di Driyorejo Terendam Banjir Genangan
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan, pembinaan, serta pelayanan kepada muzaki (pemberi zakat), mustahik, hingga pengelola zakat. Hal ini dilakukan agar para amil memiliki integritas, kejujuran, dan sifat amanah dalam menjalankan tugasnya.
Guna menghindari kekeliruan dalam penyaluran, Asroin mendorong perumusan sistem pengelolaan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Sistem ini mencakup penguatan kelembagaan serta mekanisme pengumpulan, pendistribusian, hingga pengawasan yang ketat. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke tingkat kecamatan dan desa secara menyeluruh.
“Pembentukan UPZ di tingkat bawah akan sangat mempermudah penghimpunan zakat dari masyarakat. Kami juga terus mendorong warga agar menyalurkan ZIS melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dengan begitu, pengelolaannya lebih terarah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” tambah Asroin.
Baca Juga: Menu Kelapa Utuh Viral, DPRD Gresik Dukung Langkah Tegas BGN Tindak Sembilan SPPG Nakal
Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan hadirnya pengelola yang amanah, DPRD Gresik optimis bahwa zakat dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang kuat.
Asroin berharap kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui jalur resmi semakin meningkat, sehingga distribusi manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh warga yang membutuhkan di seluruh pelosok Kabupaten Gresik. (jar/han)
Editor : Hany Akasah