Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

THR ASN Pemkab Gresik Baru Dicairkan H-10 Lebaran

Hany Akasah • Senin, 3 April 2023 | 16:34 WIB
HEARING: Komisi I DPRD Gresik saat menggelar rapat dengar pendapat terkait penurunan indeks layanan publik. (Rofiq/Radar Gresik)
HEARING: Komisi I DPRD Gresik saat menggelar rapat dengar pendapat terkait penurunan indeks layanan publik. (Rofiq/Radar Gresik)
GRESIK - Pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023. THR bisa dicairkan H-10 Idul Fitri. Dalam aturan baru ini, komponennya masih sama seperti tahun 2022.

"Iya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 komponennya masih sama seperti tahun lalu," ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BBPKAD) Gresik Reza Pahlevi.

Dikatakan, dalam aturan baru komponen THR dan gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. Serta yang terakhir tunjangan tambahan penghasilan (TTP). "Untuk TPP paling banyak diberikan 50 persen dari yang diterima ASN setiap bulannya," ungkap dia.

Baca Juga : Target Zero Stunting, ASN Gresik Diminta Jadi Orang Tua Asuh

Ia menjelaskan, terkait pencairan THR tersebut kalau mengacu pada aturan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri dilaksanakan. "Ketentuannya seperti itu. Kami masih akan membahasnya terlebih dahulu," terangnya.

Sementara itu, terkait dengan gaji ke -13 tidak diberikan secara bersamaan dengan THR. Namun, akan diberikan pada Juni mendatang. "Untuk komponennya sama dengan THR," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah
#berita #radar gresik #gresik #News #asn #bppkad gresik