"Iya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 komponennya masih sama seperti tahun lalu," ujar Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BBPKAD) Gresik Reza Pahlevi.
Dikatakan, dalam aturan baru komponen THR dan gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. Serta yang terakhir tunjangan tambahan penghasilan (TTP). "Untuk TPP paling banyak diberikan 50 persen dari yang diterima ASN setiap bulannya," ungkap dia.
Baca Juga : Target Zero Stunting, ASN Gresik Diminta Jadi Orang Tua Asuh
Ia menjelaskan, terkait pencairan THR tersebut kalau mengacu pada aturan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri dilaksanakan. "Ketentuannya seperti itu. Kami masih akan membahasnya terlebih dahulu," terangnya.
Sementara itu, terkait dengan gaji ke -13 tidak diberikan secara bersamaan dengan THR. Namun, akan diberikan pada Juni mendatang. "Untuk komponennya sama dengan THR," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah