Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Gresik Amankan 20 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 17 September 2025 | 01:18 WIB
DIAMANAKAN : Sebanyak 20 tersngka tindak pidana Narkotika  diamankan oleh jajaran Satrekoba Polres Gresik selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.
DIAMANAKAN : Sebanyak 20 tersngka tindak pidana Narkotika  diamankan oleh jajaran Satrekoba Polres Gresik selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 10 September ini berhasil mengamankan 20 tersangka beserta barang bukti yang signifikan.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyatakan bahwa dalam 12 hari operasi, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 37,854 gram sabu dan 843 butir pil Double L.

"Operasi ini menyasar peredaran narkotika di berbagai kecamatan. Total ada 16 kasus dan 20 tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum," ujar AKP Ahmad Yani, Selasa, 16 September.

Rincian kasus yang diungkap mencakup beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Manyar sebanyak 5 kasus dengan 8 tersangka, Kecamatan Sidayu dengan 3 kasus dengan 3 tersangka, Kecamatan Bungah sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, Kecamatan Menganti ada 6 kasus dengan 7 tersangka, dan Kecamatan Driyorejo sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.

Beberapa kasus menonjol berhasil diungkap. Di wilayah Sidayu dan Bungah, polisi mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti 2,05 gram sabu dan 590 butir pil Double L.

Di Menganti, seorang residivis berinisial RS ditangkap dengan 9 paket sabu seberat 2,662 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Penangkapan juga dilakukan terhadap dua pengedar berinisial AH dan AM di Desa Sukomulyo, Manyar. Dari tangan keduanya disita 14 paket sabu, uang tunai Rp1,2 juta, dan satu unit motor yang digunakan untuk distribusi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Untuk kasus obat keras tanpa izin edar, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

"Upaya ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perusak generasi bangsa," pungkas AKP Ahmad Yani. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#semeru #gresik #Pelaku #tumpas narkoba #polres #Kasus