RADAR GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tersangka Ryan Febrianto terdakwa perkara dugaan korupsi hibah pokir UMKM Diskoperindag tahun 2022 yang saat ini lagi proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kejari Gresik Nana Riana mengatakan penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja pidsus dan datun Kejaksaan Negeri Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Ababdi dan CV. Raty Abadi senilai Rp 860.211.600,” ujar Kejari Gresik Nana RianaSenin (9/9).
Uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.
“Uang titipan itu bagian upaya kejaksaan negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” jelasnya.
Sementara itu, Rizal Hariyadi kuasa hukum Ryan Febrianto menyampaikan pengembelian kerugian negara ini bagain dari itikad baik dari kliennya.
“Kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” ucapnya.
Terkait kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah UKM di Diskoperindag, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan kalau perkara ini terus berlanjut.
Kejari menetapkan empat tersangka yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang dan Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yaang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.
Setelah audit, pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah dilanjutkan atas tersangka Fransiska dan Joko. “Rencana pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadukan Negri (PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah