Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Tongani mengatakan berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar tahun 2016 - 2018 senilai Rp 270 juta.
Baca juga : Terbukti Salah Gunakan Anggaran, Mantan Kades Roomo Dituntut 18 Bulan
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Tongani saat membacakan putusan, Selasa, (18/4).
Pada putusan juga disebutkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejari Gresik. Uang itu akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara.
Vonis tersebut conform dengan tuntutan JPU Gresik yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.
Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018.
Baca Juga : Istri Kades Roomo Kembalikan Uang Korupsi ke Kejari Gresik
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara senilai Rp. 270.441.780.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.(yud/han) Editor : Hany Akasah