Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

25 Tahun Terabaikan, Penyerahan PSU GBA Mandek, Lahan Diduga Menyusut

C
Penulis: Cak Fir❯
Lebih dari 25 tahun sejak perumahan GBA berdiri, status PSU tak kunjung diserahkan ke Pemda sehingga warga tak pernah merasakan pembangunan daerah.
Lebih dari 25 tahun sejak perumahan GBA berdiri, status PSU tak kunjung diserahkan ke Pemda sehingga warga tak pernah merasakan pembangunan daerah.

Advertisement

Kebomas — Kasus penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan, Kebomas, kembali mencuat. Lebih dari 25 tahun sejak perumahan berdiri, status PSU tak kunjung diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Gresik. Akibatnya, warga praktis hidup tanpa kehadiran negara dalam penyediaan infrastruktur dasar.

Hal ini tentu bukan lagi sekadar keterlambatan administratif. Melainkan masuk kategori pembiaran sistemik yang berpotensi merugikan warga perumahan.

Yang lebih miris, bukan hanya mangkrak, luasan lahan yang seharusnya menjadi hak publik justru diduga mengalami penyusutan signifikan. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian lahan fasum telah beralih fungsi, bahkan disebut ada yang diwakafkan.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Forum Warga Peduli GBA, Sugeng Jayadi. Ia mengaku kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang berlangsung lama tanpa solusi konkret.

"Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Selama itu pula, kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah. Selama ini kami sendiri secara swadaya memperbaiki jalan, irigasi dan fasum kami," katanya.

Aspek yang paling mendasar tertuju pada penyusutan lahan makam. Dari semula sekitar 13.000 meter persegi, kini tersisa hanya sekitar 1.070 meter persegi. Penyusutan lebih dari 90 persen ini memunculkan pertanyaan kemana sisa lahan tersebut.

Advertisement

Selain itu, pada 2009, lahan fasum seluas 2.153 meter persegi diketahui telah berdiri bangunan sekolah swasta. Menurut dia, hal ini memunculkan reaksi, apakah perubahan fungsi tersebut melalui mekanisme yang sah atau justru menjadi indikasi lemahnya kontrol terhadap aset publik.

Hal yang senada diungkapkann Ketua RW 05, Nanang Aris Wahyudi. Dia menilai proses penyerahan PSU selama ini berjalan tanpa kejelasan arah. Padahal, sejak 2023 warga telah mengajukan permohonan resmi, dan pada 2025 dinas terkait sudah melakukan verifikasi lapangan.

“Warga ingin secepatnya tahapan penyerahan ini diselesaikan, termasuk kejelasan status fasum dan fasos, karena warga sudah terlalu lama menunggu kejelasan," ucapnya.

Dia mengungkapkan, secara regulatif Perda Gresik Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur bahwa PSU wajib diserahkan maksimal satu tahun setelah masa pemeliharaan developer selesai.

Advertisement
Editor : Muhammad Firman Syah

Artikel Terkait

DPRD Gresik Minta ASN Penerima Satyalancana Karya Satya Semakin Berintegritas

DPRD Gresik Minta ASN Penerima Satyalancana Karya Satya Semakin Berintegritas

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyerahkan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Agustus 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan Lama Dinilai Masih Relevan, Bapemperda DPRD Gresik Tolak Usulan Revisi Perda Miras

Aturan Lama Dinilai Masih Relevan, Bapemperda DPRD Gresik Tolak Usulan Revisi Perda Miras

RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik guna membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Berhasil Diamankan di Halaman Kantor Bupati Gresik

Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Berhasil Diamankan di Halaman Kantor Bupati Gresik

RADAR GRESIK – Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Kabupaten Gresik mengevakuasi seekor ular piton jenis reticulated python sepanjang kurang lebih 2,5 meter di pekarangan Kantor Pemerintah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer