
Kebomas — Kasus penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Graha Bunder Asri (GBA), Desa Kembangan, Kebomas, kembali mencuat. Lebih dari 25 tahun sejak perumahan berdiri, status PSU tak kunjung diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Gresik. Akibatnya, warga praktis hidup tanpa kehadiran negara dalam penyediaan infrastruktur dasar.
Hal ini tentu bukan lagi sekadar keterlambatan administratif. Melainkan masuk kategori pembiaran sistemik yang berpotensi merugikan warga perumahan.
Yang lebih miris, bukan hanya mangkrak, luasan lahan yang seharusnya menjadi hak publik justru diduga mengalami penyusutan signifikan. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian lahan fasum telah beralih fungsi, bahkan disebut ada yang diwakafkan.
Hal tersebut diungkapkan, Ketua Forum Warga Peduli GBA, Sugeng Jayadi. Ia mengaku kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan yang berlangsung lama tanpa solusi konkret.
"Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Selama itu pula, kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah. Selama ini kami sendiri secara swadaya memperbaiki jalan, irigasi dan fasum kami," katanya.
Aspek yang paling mendasar tertuju pada penyusutan lahan makam. Dari semula sekitar 13.000 meter persegi, kini tersisa hanya sekitar 1.070 meter persegi. Penyusutan lebih dari 90 persen ini memunculkan pertanyaan kemana sisa lahan tersebut.
Selain itu, pada 2009, lahan fasum seluas 2.153 meter persegi diketahui telah berdiri bangunan sekolah swasta. Menurut dia, hal ini memunculkan reaksi, apakah perubahan fungsi tersebut melalui mekanisme yang sah atau justru menjadi indikasi lemahnya kontrol terhadap aset publik.
Hal yang senada diungkapkann Ketua RW 05, Nanang Aris Wahyudi. Dia menilai proses penyerahan PSU selama ini berjalan tanpa kejelasan arah. Padahal, sejak 2023 warga telah mengajukan permohonan resmi, dan pada 2025 dinas terkait sudah melakukan verifikasi lapangan.
“Warga ingin secepatnya tahapan penyerahan ini diselesaikan, termasuk kejelasan status fasum dan fasos, karena warga sudah terlalu lama menunggu kejelasan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, secara regulatif Perda Gresik Nomor 6 Tahun 2023 sudah jelas mengatur bahwa PSU wajib diserahkan maksimal satu tahun setelah masa pemeliharaan developer selesai.



