32 C
Gresik
Saturday, 10 June 2023

Istri Kades Roomo Kembalikan Uang Korupsi ke Kejari Gresik

GRESIK – Terdakwa Kades Roomo non aktif, Rusdianto melalui istrinya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Keduanya mengembalikan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016-2018. Total uang yang dikembalikan sebesar Rp. 270 juta.

Istri terdakwa bernama Liana diterima lansung oleh Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda. Kepada Jaksa Pidsus, Liana menyampaikan niatnya untuk mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaaan. Dengan harapan, niat baik ini dijadikan salah satu pertimbangan agar diringankan dari perkara yang menjerat suamainya.

Baca Juga : Dinas PMD Gresik Segera Tetapkan Plt Kepala Desa Roomo

Saat di konfirmasi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky membenarkan, Istri terdakwa Rusdianto mengembalikan uang titipan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses persidangan.  “Uang titipan yang diserahkan Rp. 270.441.000 dan lansung dimasukkan Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” ujarnya, Kamis (30/3).

Rizky sapaan akrab Kasi Intel Kejari Gresik mengungkapkan saat ini terdakwa Rusdianto masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda keterangan ahli.  “Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari hal yang dapat meringankan dalam tuntutan atau putusan perkara korupsi, ” ungkapnya.

Baca Juga : Diperiksa 6,5 Jam, Kades Roomo Langsung Ditahan di Rutan

Seperti diberitakan sebelunya, Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Room, Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum di PN Tipikor Surabaya. (yud/han)

GRESIK – Terdakwa Kades Roomo non aktif, Rusdianto melalui istrinya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Keduanya mengembalikan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016-2018. Total uang yang dikembalikan sebesar Rp. 270 juta.

Istri terdakwa bernama Liana diterima lansung oleh Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda. Kepada Jaksa Pidsus, Liana menyampaikan niatnya untuk mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaaan. Dengan harapan, niat baik ini dijadikan salah satu pertimbangan agar diringankan dari perkara yang menjerat suamainya.

Baca Juga : Dinas PMD Gresik Segera Tetapkan Plt Kepala Desa Roomo

-

Saat di konfirmasi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky membenarkan, Istri terdakwa Rusdianto mengembalikan uang titipan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses persidangan.  “Uang titipan yang diserahkan Rp. 270.441.000 dan lansung dimasukkan Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” ujarnya, Kamis (30/3).

Rizky sapaan akrab Kasi Intel Kejari Gresik mengungkapkan saat ini terdakwa Rusdianto masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda keterangan ahli.  “Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari hal yang dapat meringankan dalam tuntutan atau putusan perkara korupsi, ” ungkapnya.

Baca Juga : Diperiksa 6,5 Jam, Kades Roomo Langsung Ditahan di Rutan

Seperti diberitakan sebelunya, Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Room, Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum di PN Tipikor Surabaya. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru